Surabaya-Sampai awal 2017 ini warga Surabaya banyak yang tidak membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Per Oktober 2016, total tunggakan mencapai Rp 3,752 miliar.
Seperti dilansir JPNN, Rabu (25/1) hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara dinas kesehatan, BPJS Kantor Cabang Utama Surabaya, BPJS Kantor Divisi Regional Jatim, dan Komisi D DPRD Surabaya.
Para penunggak rata-rata merupakan peserta yang membayar premi alias iuran sendiri.Ketua Komisi D Agustin Poliana berharap pemkot segera mengambil tindakan untuk mengevaluasi data penunggak.
Semua stakeholder harus dilibatkan. Mulai dinas sosial (dinsos), dinas kesehatan (dinkes), hingga kecamatan dan kelurahan.
“’Kalau perlu, mereka bisa dimasukkan ke golongan kepesertaan PBI (penerima bantuan iuran, Red) yang dibantu APBN maupun APBD,” jelas Agustin.
Iuran tersebut menunggak karena peserta tidak mampu lagi membayar. Ada pula yang menghentikan pembayaran karena merasa tidak membutuhkan perawatan medis.
Namun, tidak sedikit iuran yang macet karena peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).Sebelum di-PHK, premi mereka dibayar perusahaan. Namun, begitu terkena PHK, mereka langsung menjadi penunggak.
Golongan penunggak premi itu, lanjut Titin, bisa dimanfaatkan untuk mengisi kekosongan jatah target cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jenis PBI untuk Surabaya.
Tahun ini, menurut Titin,begitu ia biasa disapa perlu ada pencanangan agar Surabaya mampu mencakup 300 ribu jiwa kepesertaan PBI.
”Saat ini, yang tercakup baru 273 ribu jiwa,” kata politikus PDIP itu.Bagaimanapun, jaminan kesehatan bagi warga Surabaya merupakan kewajiban pemkot.
Apalagi, para peserta yang terkena PHK adalah orang-orang yang tidak berdaya.”Tugas pemkot adalah mendata, mencocokkan, dan mendaftarkan ke PBI. Jangan menunggu mereka sakit,” pungkasnya.





