UUD ’45 Jamin Kebebasan Beribadah  dan Beragama

Warga Banten menyampaikan petisi penolakan pembangunan gereja HKBP Maranatha di desa mereka. Presiden Jokowi mengingatkan, kemerdekaan beragama dan beribadah dijamin dalam UUD 1945.

PRESIDEN Joko Widodo di depan peserta Rakor Forkopimda di Bogor (Selasa, 17/1) kembali mengingatkan, beragama dan beribadah  dijamin dalam pasal kontitusi RI sehingga segenap aparat harus mencamkan dan mematuhinya dalam kebijakan yang diambil.

“Hati-hati! Beragama dan beribadah dijamin konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2). Sekali lagi, hal itu dijamin konstitusi. Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, Kajari dan Kajati harus mengerti, “ seru Presiden menyebut seluruh unsur Forkopimda.

Jelasnya, isi Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 adalah: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya”.

Lebih rinci lagi, presiden menggarisbawahi, dalam menjamin kebebasan beribadat, UUD atau konstitusi tidak boleh dikalahkan  oleh kesepakatan beberapa gelintir orang saja.

Memberikan contoh, Jokowi menyebutkan, misalnya ada kejadian dimana Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) sepakat melarang pembangunan tempat peribadatan agama tertentu. “Hati-hati lho! Konstitusi menjamin hal itu, “ serunya.

Jokowi juga menyebutkan, masih ada satu-dua pemkab mempersulit warganya beribadah secara bebas dan pelarangan masih acap terjadi. “Apa sesulit itu orang beribadah? Sedih kita mendengarnya, “ ucap Jokowi.

Menurut catatan, seperti yang diamini oleh Walikota Bogor, Bima Arya, konflik rencana pendirian Gereja Yasmin di Desa Curugmekar, Bogor Barat, IMB dibekukan pemkot setempat karena desakan kelompok warga. IMB akhirnya  baru diserahkan 15 tahun kemudian oleh  Bima pada Agustus 2021.

Di Banten, Walikotanya Helldy Agustian mengaku terpaksa  menerima desakan warganya yang menolak pembangunan gereja HKBP Maranatha, Cilegon melalui petisi yang ditulis di atas kain kafan sepanjang dua meter (Sept. 2022).

Peringatan yang disampaikan oleh presiden tersebut diharapkan menjadi pesan kuat bagi seluruh pemimpin daerah untuk tidak lagi mencoba-coba menegasikan substansi konstitusi.

“Para pendiri bangsa telah mengikrarkan, kebebasan beragama dan beribadah adalah hak dasar bagi negara mana pun. Pengingkaran terhadap hak dasar berarti pencederaan terhadap cita-cita bangsa.

Apa yang disampaikan Jokowi sangat kontekstual di tahun politik menjelang Pemilu serentak 2024 dimana politik identitas terutama isu agama atau SARA diusung oleh kelompok tertentu untuk memenangi kontestasi.

Masih segar dalam ingatan, bangsa ini hampir tercabik-cabik di ambang jurang disintegrasi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019 dimana ada kelompok yang mengapitalisasi isu agama demi ambisi politik mereka.

Berdasarkan catatan LSM HAM Setara, sejak 2007 tercatat 140 kasus perusakan dan 90 penolakan pembangunan rumah ibadah dan jumlah kasusnya terus meningkat dalam lima tahun terakhir ini.

Dari sekitar 273 juta penduduk Indonesia pada 2021, 86,8 persen pemeluk agama Islam, 10,58 persen Kristen (7,49 persen Katholik dan 3,09 persen Protestan, 1,71 persen Hindu,0,5 persen Buddha, 0,03 persen Konghuchu dan 0,05 persen keyakinan lainnya.

Waspada dan waspada! Agama atau keyakinan boleh berbeda, tapi kita tetap sekeluarga, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa di bawah naungan NKRI.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement