
JAKARTA – Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPEN) Erick Thohir menyampaikan bahwa vaksin COVID-19 yang ada saat ini berlaku untuk usia 18 tahun ke atas.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis, Erick mengatakan dari informasi terakhir, vaksin COVID-19 yang ada ini berlaku untuk usia pada 18 tahun sampai 59 tahun, tetapi dari konfirmasi terakhir usia di atas 59 sudah bisa menerima vaksin ini.
Ia mengatakan, vaksin COVID-19 itu memiliki jangka waktu antara enam bulan hingga dua tahun. Sementara untuk vaksin COVID-19 usia di bawah 18 tahun, termasuk anak-anak masih terus dikembangkan dan berproses.
Erick Thohir yang juga Menteri BUMN mengatakan, BUMN farmasi Indonesia telah melakukan kerja sama dengan sejumlah perusahaan internasional, seperti Sinovac dari China dan perusahaan asal Uni Emirat Arab (UEA), G42 untuk mengembangkan vaksin.
“Dengan Sinovac, kita menekankan bahwa kita ingin bekerja sama tidak hanya dalam proses memproduksi tetapi juga kita ingin adanya transfer teknologi untuk penggunaan atau juga producing daripada vaksin COVID-19 ini,” katanya, dilansir Antara.
