JAKARTA – Vonis yang diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana ia dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T Purnama divonis dua tahun penjara dalam Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan bahwa Ahok terbukti sah melakukan tindak pidana penodaan agama, terkait Surat Al Maidah ayat 51 yang ia sebut dalam kunjunganya di Pulau Seribu.





