Wakaf Uang untuk Investasi dan Potensinya di Indonesia

Ilustrasi wakaf. (Foto: Ist)

JAKARTA – Pengertian wakaf uang sebagai potensi aset terbesar di Indonesia membuat Presiden Indonesia Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) awal 2021 lalu. Wakaf uang menjadi terobosan dalam mengurangi ketimpangan sosial untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di pelosok Tanah Air.

Demi mempercepat pembangunan nasional serta perbaikan fasilitas, Pemerintah Indonesia menggalakkan GNWU. Jika ditelaah, wakaf yang dimaksud dapat berupa wakaf uang untuk investasi maupun wakaf melalui uang yang keduanya dapat mengurangi ketimpangan sosial dan pemerataan pembangunan di Indonesia.

Wakaf uang bermula sejak awal abad kedua Hijriah yang dipelopori oleh Imam Az-Zuhri. Ia adalah ulama terkemuka yang menganjurkan wakaf barang berupa dinar dan dirham untuk pembangunan ruang dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Seiring berkembangnya zaman, wakaf uang mulai familiar di luar negeri seperti Turki. Negara tersebut melakukan wakaf uang sejak abad ke 15 yang mayoritas mengikuti mazhab Hanafi.

Penelitian Profesor Murat Cikazca (2004) mengungkapkan bahwa hasil dari wakaf uang berhasil mengoptimalisasi pendidikan, kesehatan, dan kegiatan lainnya.

Wakaf Uang sebagai Investasi

Pemerintah menekankan pentingnya redistibusi aset, perluasan akses permodalan, penguatan keterampilan, dan perubahan budaya dalam mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial.  Hal tersebut dapat dioptimalkan oleh wakaf dengan potensi aset 2.000 triliun rupiah per tahun.

Pada dasarnya, manfaat wakaf menyasar kalangan menengah ke bawah. Supaya mereka dapat merasakan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik, bahkan bisa setara dengan golongan orang mampu, wakaf uang sebagai terobosan percepatan pembangunan sangat dibutuhkan, terutama untuk meningkatkan pembangunan sosial yang luluh lantak akibat bencana di tengah pandemi.

Berikut alur investasi wakaf uang: Anda sebagai wakif yakni pemilik harta benda berupa uang mempercayakan uang kepada nazir untuk dikelola. Istilahnya, nazir merupakan manajer pengelolaan. Nazir bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk pengelolaan.

Uang wakaf yang terhimpun akan diinvestasikan ke produk keuangan syariah, seperti deposito mudharabah, musyarakah, atau sukuk/Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dari hasil investasi, 90% akan dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat sebagai penerima manfaat (mauquf alaih) dan 10% diberikan kepada nazir sebagai pengelola aset wakaf.

Ingat, hasil investasi dibagikan kepada golongan yang membutuhkan. Tujuan dasar wakaf memang untuk pemerataan dan kemudahan bagi orang yang kurang mampu. Berdasarkan hukum Islam, barang wakaf, baik bergerak maupun tidak bergerak, tidak boleh dijual lagi demi keuntungan wakif.

Potensi Wakaf di Indonesia

Melansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, pada Maret 2022, potensi wakaf uang di Indonesia sebesar Rp180 triliun per tahun. Potensi aset yang sedemikian besar jika dimanfaatkan melalui wakaf uang, dapat memberdayakan masyarakat Indonesia.

Hasil investasi dari instrumen keuangan dapat dibagikan untuk UMKM yang terdampak pandemi atau bencana dan program pembangunan sosial yang berdampak pada pemerataan Sustainable Development Goals (SGDs).

Berdasarkan data BPS 2020, persentase penduduk miskin di Indonesia bertambah sebesar 26,42 juta jiwa akibat pandemi Covid-19. Bayangkan, bagaimana jika mereka sakit di situasi yang tidak menentu seperti sekarang?

Pembangunan Rumah Sakit Hasyim Ashari untuk duafa dan lansia yang diinisiasi Dompet Dhuafa  dan Pondok Pesantren Tebuireng menjadi bukti bahwa wakaf membantu dan meringankan supaya kesehatannya terjamin. (tabungwakaf.com)

Advertisement