
NUSA DUA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa program tol langit akan tetap berlanjut meskipun sedang ada proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan hal ini di Nusa Dua, Bali, Selasa (23/5/2023). Ia menyebutkan bahwa program tol langit telah menjadi program nasional dan program strategi nasional.
“Oleh karena itu, apa pun yang terjadi, misalnya adanya dugaan korupsi, tol langit akan tetap berjalan,” tuturnya.
Tol langit merujuk pada proyek Palapa Ring, yang melibatkan penggunaan satelit dengan tujuan meningkatkan kualitas internet di seluruh Indonesia. Proyek ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Oktober 2019 di Istana Negara.
Namun, pada 17 Mei 2023, penyidik dari Kejaksaan Agung menahan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 2020-2022.
Wapres juga menambahkan, saat ini telah ada pejabat sementara dan mungkin akan ada pejabat lain yang akan melanjutkan program ini.
Sejak 19 Mei 2023, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Keputusan tersebut memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dan menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, sebagai Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika.
Wapres menjelaskan, program tol langit tidak hanya berfungsi sebagai media untuk menginformasikan perkembangan kondisi nasional dan keberhasilan ekonomi, tetapi juga digunakan untuk pendidikan jarak jauh melalui internet.
“Oleh karena itu, peran tol langit ini sangat penting dan juga menjadi upaya untuk memperkuat kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Menurut Wapres, kesatuan Indonesia tidak hanya dalam bentuk politik, tetapi juga dalam pelayanan publik, termasuk pembangunan fasilitas dasar seperti internet dan komunikasi.
“Semua hal harus diperbaiki. Misalnya, perencanaan dan pengawasan harus dimulai sejak tahap perencanaan, sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan setelah terjadi masalah. Audit juga harus dimulai sejak tahap pelaksanaan untuk mencegah adanya penyimpangan yang terlalu jauh,” kataya.
Selain itu, diperlukan perbaikan dalam sistem, regulasi, dan yang terpenting adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Oleh karena itu, kita harus menyelesaikan semua aspek yang menyebabkan terjadinya korupsi,” tegasnya.
Dalam proyek Palapa Ring, terdapat tiga paket yaitu Barat, Tengah, dan Timur yang telah selesai dikerjakan. Secara total, terdapat 36.000 kilometer serat optik yang dibangun dari barat ke timur (termasuk kabel darat dan kabel laut) dengan tujuan menghubungkan 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Program ini disebut “tol langit” karena satelitnya berada di luar angkasa (langit) dan menghubungkan semua jaringan broadband. Setelah Palapa Ring selesai, perlu pembangunan Base Transceiver Station (BTS) sebagai penerima sinyal internet.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat korupsi dalam proyek BTS mencapai Rp8,32 triliun.
Selain Johnny Plate, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Anang Achmas Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, dan Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan (IH).
Berkas tiga tersangka, yaitu AAL, GMS, dan YS, telah dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Mei 2023, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.
Sumber: Antara




