Warga Bukit Duri Menangkan Gugatan Gusuran Normalisasi Kali Ciliwung

Foto Aditya KBK

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan memenangkan gugatan 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan atas masalah penggusuran.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp200 juta.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Mas’ud dalam sidang putusan dengan nomor gugatan 262/PDT.G/2016/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Mas’ud mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta pihak tergugat lainnya harus membayar ganti rugi itu karena terbukti melanggar hukum dalam melakukan penggusuran. Keputusan sendiri diambil majelis hakim berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Mas’ud secara rinci menyebutkan 11 pihak tergugat yang harus membayar ganti rugi materiil tersebut secara tanggung renteng.

Mereka adalah Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Kepala Dinas Bina Marga Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Jakarta, Camat Tebet, dan Lurah Bukit Duri.

Sementara itu, majelis hakim menolak mengabulkan gugatan provisi warga Bukit Duri. Gugatan provisi itu ditujukan untuk menghentikan aktivitas Pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi di bantaran kali

Mas’ud mengatakan, gugatan itu tidak bisa dikabulkan karena penggusuran yang merupakan bagian dari proyek normalisasi Kali Ciliwung sudah terlanjur dilakukan.

Majelis Hakim juga menolak mengabulkan permintaan ganti rugi imateriil yang diajukan warga sebesar Rp104 miliar.

“Gugatan penggantian imateriil ditolak karena majelis hakim sulit menentukan hal tersebut melihat keberagaman kedudukan sosial di masyarakat,” kata Mas’ud, dilansir CNN Indonesia.

Sebelumnya warga RW 10, 11, 12 Kecamatan Tebet Bukit Duri Jakarta Selatan melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Mei 2016.

Warga Bukit Duri kecewa dengan Pemprov DKI Jakarta yang menggusur 440 rumah warga tanpa memberi uang kerahiman atas bangunan yang digusur. Pemprov sendiri melakukan penggusuran demi memuluskan proyek normalisasi Kali Ciliwung untuk menanggulangi banjir.

Warga mengaku tidak keberatan dengan proyek pemerintah itu. Namun, mereka kecewa karena tidak diberi uang kerahiman atas bangunan mereka yang digusur. Warga merasa berhak mendapat uang itu karena tanah yang didiami bukan tanah negara, melainkan milik mereka pribadi.

Advertisement