LUSAKA (KBK) – Pemerintah Zambia Barat, Selasa (7/3/2017) menangkap 11 orang atas kejahatan memburu dan memperdagangkan satwa liar.
Mereka ditangkap di ibukota Provinsi Mongu, empat perempuan dan tiga laki-laki dengan barang bukti 412 kilogram daging kuda nil.
Sementara empat orang lainnya ditangkap dengan dua pasang gading gajah yang dipotong menjadi enam, menurut Departemen Taman Nasional dan Margasatwa, Zambia.
Departemen mengatakan, 11 tersangka ditangkap karena melanggar hukum dalam perdagangan terlarang.
Seperti dilangsir Xinhua, lembaga perlindungan satwa liar Zambia menyatakan keprihatinannya dengan peningkatan kejahatan satwa liar dan telah digunakan sebagai rute transit.





