Sebanyak dua belas negara, termasuk Inggris, Kanada, dan Prancis, mengumumkan rencana untuk menjatuhkan sanksi berupa pembatasan perdagangan terhadap permukiman Israel di Tepi Barat sebagai respons atas meningkatnya kekerasan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina dan perluasan permukiman yang dianggap ilegal menurut hukum internasional. Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri dari negara-negara tersebut memperingatkan bahwa tindakan Israel memperburuk situasi dengan cepat dan merusak prospek solusi dua negara, sehingga mereka mendesak pemerintah Israel untuk segera menghentikan perluasan permukiman serta memastikan pertanggungjawaban atas kekerasan yang terjadi.





