Pelajar Hamil Masal

Sidang PA Selong (NTB), minta dispensasi nikah usia 18 tahun, karena ceweknya sudah kadung dibawa ke mana-mana.

DIBERITAKAN kemarin ratusan pelajar –bahasa kerennya sekarang: peserta didik– SMP dan SMA di Kabupaten Ponorogo (Jatim), hamil di luar nikah. Ketimbang tenggur alias meteng nganggur, Pengadilan Agama setempat terpaksa memberikan dispensasi nikah di bawah umur.  Uniknya ini terjadi setelah PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) gara-gara Covid-19. Apa karena dilarang belajar bersama di kelas, lalu “belajar” bersama di kamar?

Sesuai UU Perkawinan Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019, diatur bahwa boleh menikah minimal usia 19 tahun. Jika usinya masih kurang, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. “Untung”-nya, pelajar hamil masal itu terjadi tidak seketika. Andaikan bareng-bareng datang ke PA Ponorogo, sulit dibayangkan mereka dengan seragam putih biru (SMP) dan putih abu-abu (SMA) memenuhi ruang tunggu, ngantri dalam kondisi perut mulai membuncit.

Data di PA Ponorogo menyebutkan, tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, tahun 2022 191 pemohon, bahkan minggu pertama 2023 sebanyak 7 orang memohon dispensasi nikah, yang semuanya siswa kelas 2 SMP dan SMA. “Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA,” kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried, Selasa (10/1/2023).

Bila dicermati, sepertinya ini kok berkaitan pula dengan pandemi Corona. Covid-19 mulai masuk Indonesia Maret 2020, sekian bulan kemudian di tahun 2021 masuklah laporan ke PA Ponorogo dengan jumlah korban LKMD (Lamaran Keri Meteng Disik) sampai ratusan. Tahun 2022 berikutnya masuk lagi permohonan yang jumlahnya juga tetap ratusan. Bahkan, Januari 2023 baru seminggu sudah ada 7 pelajar SMP-SMA yang hamil di luar nikah. Bagaimana nanti setelah tutup tahun 2023?

Jangan-jangan pula, ini ada kaitannya dengan program “Merdeka Belajar” oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Maksud Pak Menteri, “Merdeka Belajar” adalah suatu pendekatan  supaya siswa bisa memilih pelajaran yang diminati, sehingga bisa mengoptimalkan bakatnya. Yang terjadi kok malah banyak pelajar SMP-SMA merdeka belajar gituan!

Inilah uniknya pelajar atau muda-mudi era milenial. Banyak yang kurang bergaul sama lingkungannya (tetangga), tapi digauli teman sekolahnya ho oh saja. Bayangkan, ketemu tetangga sendiri yang lebih tua, tak mau tegur sapa. Padahal orangtuanya berhubungan baik dengan tetangga. Tetapi dengan HP canggihnya, mereka akrab sekali. Dari situ bisa lihat video-video porno. Begitu  horny, teman sekolah atau tetangga sebarakannya dijadikan eksperimen.

Rupanya ini terjadi di Ponorogo secara massif, sehingga PSBB di pandemi Corona berubah makna menjadi: Pembebasan Syahwat Berskala Besar. Akibatnya orangtua jadi pusing, bagaimana minta pertanggunganjawab pada cowok atau pelajar lelakinya untuk bertanggung jawab atas “setrom”-annya non PLN. Artinya, bersedia menikahi di depan penghulu. Malu sebentar sama lingkungannya nggak papa, ketimbang janin nantinya lahir tanpa ayah.

Dalam kondisi kepepet, si cowok mau bertanggungjawa saja sudah bersyukur. Soalnya kini banyak kejadian, dilapori ceweknya hamil, bukan mau tanggungjawab, tapi malah pacar hamil itu dibunuh dan mayat dibuang. Yang sedikit “sopan” adalah, cowoknya hanya kabur tanpa membunuh kekasihnya.

Sebenarnya KKR (Korban Kecelakaan Ranjang) dengan penyelesaian LKMD sebagaimana disebut di atas, terjadi bukan hanya sekarang. Di tahun 1960-an juga sudah ada. Tetapi dengan kemajuan teknologi, di mana video porno bisa dilihat lewat HP, tidak perlu lagi pakai rol film bergulung-gulung, jadi semakin banyak pelajar masak muda. Jika dilihat survey, khususnya dari Kemenkes tahun 2019, 97 persen pelajar SMP dan SMA sudah pernah buka situs porno.

Dekadensi moral generasi muda semakin parah. Para ahlinya ahli pendidikan menyarankan agar pendidikan seks diajarkan di sekolah, agar mereka tahu positif-negatifnya seks. Tapi karena urusan ranjang itu masalah tabu, Mendikbud cap apapun tak ada yang berani memasukkan pendidikan seks dalam kurikulum. Bagaimana kalau lewat mapel Budi Pekerti, itu mapel yang sudah lama dihapuskan dari bumi Indonesia. Walhasil sedari muda sampai jadi pejabat banyak yang nggak paham bahwa korupsi itu kejahatan pada negara.

Lewat pendidikan agama? Itu sudah dilakukan, bahkan pesantren selama ini diklaim sebagai ajang pendidikan untuk menciptakan umat yang berguna bagi nusa bangsa dan agama. Sayangnya, kini ponpes mulai tercemar, gara-gara oknum kiyai dan ustadznya yang celamitan. Di mana-mana muncul kasus pencabulan terhadap santriwati, bahkan yang di Bandung sampai harus dihukum mati.

Sebagai kiyai, sebagai ustadz, pastilah tahu hukumnya menggauli wanita yang bukan istrinya. Tapi masih ada saja yang melakukan, akhirnya para pelajar dengar kasus-kasus semacam itu jadi pengin mencobanya. Lho kok enak, ya bablas, teman-teman dijadikan kelinci percobaan. (Cantrik Metaram)

 

 

Advertisement