155 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh

Ilustrasi Rohingya, myanmar

BANDA ACEH – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Aceh mencatat  sebanyak 155 pengungsi Rohingya  masih berada di Aceh, tersebar di BLK Lhokseumawe 41 lagi dan di Kabupaten Bireuen 114 orang.

“Kita telah meninjau lokasi penampungan sementara dan bertemu dengan berbagai pihak diantaranya Pemerintah Kota Lhokseumawe, Pemerintah Bireuen, perwakilan UNHCR, IOM serta para relawan,” kata Kepala Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, di Banda Aceh, Senin.

Sepriady menyebutkan, sedangkan total pengungsi yang kabur dari tempat penampungan tersebut sebanyak 67 orang.

Kemudian, kata Utama, terdapat sebanyak 114 orang pengungsi Rohingya yang terdampar pada 6 Maret 2022 lalu di Kabupaten Bireuen, mereka kini ditempatkan di Aula Kantor Camat Jangka, Bireuen.

Ia menyampaikan, saat ini terjadi persoalan ketidakpastian mengenai penempatan para pengungsi Rohingya ke lokasi penampungan utama, mengingat mereka yang ditempatkan di BLK Kota Lhokseumawe dan Bireuen hanya bersifat sesaat dan dalam kondisi darurat saja.

Bahkan, kata dia, saat ini terjadi kecenderungan resistensi dalam penerimaan penempatan sementara di daerah. “Untuk itu perlu adanya kejelasan mekanisme penerimaan, penempatan, serta penanganan yang terkoordinasi secara tertib dan baik oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia menuturkan, warga Rohingya yang terus masuk ke wilayah Indonesia khususnya perairan Aceh ini diduga terjadi karena keterlibatan penyelundup jaringan internasional (smuggler), dan sudah mengetahui kondisi perairan Indonesia sehingga mereka mudah beroperasi.

Baca juga: 114 pengungsi Rohingya di Bireuen segera dipindahkan ke Lhokseumawe

Para pihak, kata dia, kemudian menjadikan para pengungsi Rohingya sebagai korban kejahatan seperti penyelundupan manusia atau perdagangan orang (human trafficking) dan tindak pidana lainnya.

“Kejahatan serupa meningkat saat para pengungsi dalam penanganan di tempat penampungan sementara. Karena itu, perlu peningkatan kewaspadaan, pencegahan serta penegakan hukum,” kata dia.

 

Advertisement