Noel Minta Maaf setelah Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Suap K3

JAKARTA, KBKNEWS.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyampaikan permintaan maaf setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Maaf disampaika. kepada Presiden Prabowo Subianto, rakyat Indonesia, serta kalangan buruh setelah ia divonis  dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), Noel mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dikecewakan.

“Saya tidak punya kata-kata selain saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan. Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” ujar Noel.

Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada istri dan anaknya. Noel mengatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebagai konsekuensi atas perbuatannya sekaligus bentuk tanggung jawab sebagai pejabat publik.

“Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak. Jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak dan menghindari tanggung jawab itu. Jadi ini bentuk tanggung jawab saya dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum yang luar biasa,” katanya.

Majelis hakim yang dipimpin Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Noel.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Noel menyatakan menerima vonis tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghindari tanggung jawab hukum atas perbuatannya. Menurutnya, menerima putusan pengadilan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan yang telah dilakukan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here