
DPR: UU PA tak akan Beri Kesewenangan Sita Harta Publik
ANGGOTA Komisi III DPR, Soedeson Tandra memastikan RUU Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan kepada aparat untuk sewenang-wenang menyita harta milik masyarakat.
Soedeson seperti dilansir CNNI, Rabu (9/9) mengatakan, RUU tersebut tak akan memberikan celah kepada aparat untuk melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Masyarakat jangan mempersamakan [institusi] kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson saat dihubungi, Selasa (8/9).
Politikus Partai Golkar itu karenanya tengah merumuskan aturan yang ketat dalam draf RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR, kata dia, akan mendorong kewajiban aparat melibatkan lembaga peradilan sebelum melakukan penyitaan atau perampasan.
Lewat mekanisme itu, Soedeson meyakini proses penegakan hukum terkait perampasan aset akan berjalan lebih transparan.
“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Soedeson mencontohkan batasan penerapan perampasan aset di sektor perpajakan. Dia menjamin beleid itu tidak dirancang untuk merugikan rakyat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif.
“Kalau dia salah mengisi SPT [Surat Pemberitahuan Tahunan], ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujar Soedeson.
Sebaliknya, dia menambahkan, perampasan aset akan diberlakukan secara tegas kepada pihak-pihak atau korporasi yang terbukti secara sengaja dan terorganisir melakukan kejahatan finansial untuk merugikan negara.
“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni,” tutur Soedeson.
Tentu saja perampasan aset milik mereka yang tidak bersalah bukan tujuan pengesahan UU PAAset, tetapi bagaimana uang negara atau rakyat yang dirampok oleh para koruptor bisa dikembalikan ke kas negara untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan rakyat.
RUU PA yang sudah mulai dibahas sejak belasan tahun lalu mencuat lagi setelah praktek korupsi makin marak di negeri ini, bahkan oknum pelakunya berasal dari pimpinan lembaga tinggi negara atau lembaga penegakan hukum aparat kepolisian dan TNI.
Di depan masa pendemo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung MPR, Jakarta Selatan, 27 Agustus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berjanji akan mendesak DPR mengesahkan UU PA pada 15 Desember.
Sejumlah pihak sendiri menyangsikan pasal-pasal yang dimuat dalam UU PA yang akan disahkkan nanti, mengingat pembahasanya juga dinilai tidak transparan, juga eksekusi pasal-pasal tersebut begitu diundangkan nantinya. (CNNI/ns)



