25 LAZ Diskusi Fikih Pendayagunaan Zakat di Forum Literasi Umat

25 LAZ ikuti diskusi Fiqih Pendayagunaan Zakat. Foto: Ist

JAKARTA (KBK) – Selama ini dalam dunia zakat berbicara fikih seolah hanya urusan jenis zakat dan nishab saja, padahal ada sejumlah aturan yang dijelaskan fikih mengenai sejumlah hal lainnya dalam tata kelola zakat, termasuk dalam hal pendayagunaan zakat. Sehubungan dengan hal itulah, FGD Forum Literasi Umat tentang Pendayagunaan Zakat Nasional yang ke-2 kali ini yang diadakan hari ini, Kamis(13/4) di Hotel Santika Taman Mini dan diikuti oleh 25 Lembaga Amil Zakat(LAZ).

Sebagai narasumber dalam Forum Literasi Umat kali ini adalah DR. Oni Sahroni yang juga merupakan Dewan Pengawas Syariah(DPS) Inisiatif Zakat Indonesia. Setidaknya ada 4 materi prioritas yang disampaikan oleh DR. Oni Sahroni. Keempat materi prioritas tersebut adalah : 1). Pendayagunaan ; pemberdayaan atau charity; 2). Dana Non Halal ; Sumber dan penyalurannya menurut fikih Islam; 3). Hadiah dalam pengumpulan, pendayagunaan dan pendistribusian zakat; dan tambahan tema fikih lain, 4). Penempatan Dana Zakat Infaq Sedekah di bank konvensional.

Mengenai dana non halal yang diterima LAZ, para ulama sepakat tentang tiga hal penting. yang pertama pendapatan non halal hukumnya haram, yang kedua modal usaha tetap halal jika bersumber dari usaha yang halal, dan yang ketiga jika pendapatan non halal diberikan kepada pihak lain diberikan sebagai sedekah.

Menurut DR. Oni, ada perbedaan dalam Charity dan pemberdayaan. Program Charity lebih kepada pemenuhan kebutuhan konsumtif para mustahiq. Sedangkan pemberdayaan lebih mendorong para penerima dana zakat agar mampu memiliki usaha sendiri.

Terkait pertanyaan dari para peserta tentang penempatan dana ZIS di Bank konvensional, DR. Oni Sahroni mengatakan bahwa menempatkan dana ZIS di konvensional diharamkan karena transaksi yang terjadi dalam produk tabungan itu adalah utang piutang, dan bunga yang di dapat adalah riba yang diharamkan dalam islam.

Tetapi menurut DR. Oni, jika penempatan dana ZIS di Bank Konvensional itu dilakukan karena hajat dan maslahat, maka diperbolehkan dengan beberapa syarat. “Diantara syaratnya yaitu harus dibuat Standing Instruction agar dana yang masuk bisa langsung dipindahkan ke Bank Syariah sehingga tidak terkena bunga, dan kalaupun ada bunga dimasukan ke dana sosial dan bukan pendapatan” tambahnya

Dalam diskusi lanjutan, juga meluas ke hal-hal kontemporer lain di dunia zakat, baik yang langsung berkaitan dengan pendayagunaan maupun hal lain yang tidak secara langsung berpengaruh namun tetap relevan dengan pendayagunaan zakat.

Forum Literasi Umat tersebut digagas Forum Zakat (FOZ), dan akan di adakan sebulan sekali. kegiatan tersebut dilakukan dalam kerangka menuju sinergi program zakat nasional.

Advertisement