27 TKI di Suriah Dipulangkan KBRI Damaskus

27 TKI yang dipulangkan KBRI Damaskus/ Dok. KBRI Damaskus

SURIAH – 27 warga negara Indonesia (TKI) di Suriah dipulangkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Damaskus dalam gelombang ke-278 program repatriasi pemerintah pada Kamis (15/9/2016).

Program repatriasi WNI ini digencarkan pemerintah RI sejak 2012 silam menyusul panasnya situasi keamanan di Suriah. Para TKI yang sebagian besar berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat tersebut berhasil direpatriasi setelah segala permasalahan dan hak-hak mereka diselesaikan.

Dengan dipulangkannya 27 TKI ini, kini tersisa 35 warga negara Indonesia yang ditampung KBRI Damaskus dan masih akan terus bertambah setiap harinya.

Sejak program ini dijalankan, KBRI Damaskus sudah merepatriasi 12.482 orang. Sepanjang 2016 sendiri, KBRI Damaskus sudah memulangkan 231 WNI/TKI melalui sembilan gelombang.

“Sebanyak 59 dari 231 WNI/TKI tersebut diduga kuat merupakan korban perdagangan orang,” demikian bunyi kutipan siaran pers KBRI Damaskus, yang dikutip CNN Indonesia.

Dalam siaran persnya tersebut Duta Besar RI untuk Suriah Djoko Harjanto mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah pun sudah memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke Suriah sejak 2011. Pada 2015, pemerintah bahkan memberhentikan permanen pengiriman TKI ke kawasan Timur Tengah.

Namun, karena maraknya pengiriman TKI ilegal ke Suriah, rampungnya program repatriasi ini pun masih belum dapat dipastikan. “Di satu sisi, pemerintah terus mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk repatriasi, namun di sisi lain, pengiriman ilegal terus dilakukan dari Indonesia ke Suriah. Ironis,” tutur Djoko.

Sementara itu Pejabat Konsuler II merangkap Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Damaskus, AM. Sidqi, mengungkapkan penyebab maraknya pengiriman TKI ilegal ke Suriah adalah karena pemerintahan Damaksus masih tetap mengakui Indonesia sebagai salah satu negara pengirim tenaga kerja.

“Dengan kata lain, pemerintah Suriah tidak mau mengakui moratorium tahun 2011 atau pun penghentian permanen tahun 2015. Enam negara pengirim TKI ke Suriah terdiri dari Nigeria, Indonesia, Bangladesh, Nepal, Sri Lanka, dan Vietnam,” tulis KBRI Damaskus.

Sidqi pun mendorong agar pemerintah Suriah mengeluarkan Indonesia dari daftar nama pengirim tenaga kerja ke Suriah. “Kami di Damaskus terus mendorong Pemerintah Suriah agar mengeluarkan dikeluarkan dari daftar nama pengirim TKI ke Suriah. Namun demikian, semangat dan upaya yang sama juga perlu dilakukan oleh Pemerintah Pusat di Jakarta,” katanya.

Advertisement