Kini, Anak Yatim Piatu Bisa Mudah Urus Akta Lahir

Secara simbolis, akta lahir diberikan pada anak yatim piatu/ Foto: IKI

TANGERANG – Anak yatim piatu yang tidak diketahui identitas orang tuanya kini dapat dengan mudah mengurus dan memiliki akta kelahiran.

Berbeda dengan sebelumnya, menurut Prasetyadji, peneliti Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI),
selama ini mereka sulit mendapatkan akta kelahirannya karena pengurus panti asuhan wajib menyertakan Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian untuk mengurus BAP.

Kepolisian, menurut dia, tidak memiliki format BAP untuk penegakan hukum, bukan yang bersifat administratif sebagaimana disyaratkan UU Administrasi Kependudukan.

“Kita patut bersyukur bahwa pemerintah telah membuat terobosan yakni adanya pengganti BAP Kepolisian yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM sehingga hari ini kita dapat mengurus akta kelahiran untuk seluruh anak-anak yatim piatu,”  kata Prasetyadji, Rabu (23/11/2014) dalam serah terima simbolis akta kelahiran di Panti Asuhan Mekar Lestari, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten.

Diketahui, Institut Kewarganegaraan Indonesia mulai melakukan pendampingan bagi panti-panti asuhan di Kota Tangerang Selatan sejak 2016, setelah sempat melakukan di Jakarta namun terkendala syaratBAP.

“Dulu sekitar tahun 2014 kami pernah mendampingi panti asuhan di DKI Jakarta, tapi terkendala persyaratan BAP Kepolisian sehingga akhirnya kendala ini kami sampaikan kepada berbagai pihak terkait seperti Polri, Kompolnas, MA, dan Kemendagri, syukur akhirnya ada Permendagri yang memberikan alternatif SPTJM sebagai pengganti BAP,” ungkap Eddy Setiawan, peneliti IKI.

Dalam acara serah terima akta kelahiran tersebut, secara  simbolis akta diberikan kepada 21 anak dari Panti Asuhan Mekar Lestari dan Tunas Mahardika. Dokumen asli tetap disimpan, nanti setelah anak-anak dewasa baru bisa diambil sesuai ketentuan UU.

Advertisement