Saran Mensos Khofifah untuk Hindari ‘Hate Speech’

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa/ Foto: bantenprov.go.id

JAKARTA – Saling menhujat satu sama lain atau ujaran kebencian, atau ‘hate speech’ kini merebak tajam di media sosial. Bahkan ‘hate speech’ bisa  berujung pada masalah hukum.

Menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa  hate speech bisa dikategorikan sebagai hasutan. Biasanya, hasutan berujung pada fitnah.

“Jadi hate speech itu kalau ujaran kebencian maka itu bisa hasut, fitnah, itu haram,” kata Khofifah usai penutupan Kongres XVII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Asrama Haji, Jakarta, Sabtu (26/11/2016).

“Jadi kalau sesuatu yang disampaikan tidak sesuai dengan sebenarnya dan itu sifatnya menghasut, sifatnya kemudian memviralkan sampai pada tataran fitnah, itu haram,” jelas dia.

Ia menyarakan cara meredam hate speech yang kini semakin merebak di masyarakat. Di antaranya dengan memanfaatkan majelis taklim.

Saat ini, lanjut Khofifah, Muslimat memiliki 59 ribu lebih majelis taklim. Para ustazah bisa memanfaatkan majelis taklim untuk menyampaikan pesan damai kepada jemaahnya.

“Karena mereka kan mendapatkan forum sangat luas untuk proses edukasi, proses literasi, dan proses saling membangun kepercayaan, saling memberikan penghomatan di antara satu dengan yang lain,” jelas dia, dikutip dari liputan6.com.

Secara umum, kata Khofifah, para pimpinan majelis taklim sekarang ini sudah melakukan itu. Hanya saja, tema harus dipertajam. Termasuk, melalui hasil diskusi forum bahsul masail atau pembahasan masalah.

“Bentuk konkretnya adalah kita siapkan grand desain satu abad Muslimat NU jatuhnya 2046. Itu yang sudah diputuskan di kongres ini,” pungkasnya.

Advertisement