JAKARTA – Ada enam poin seruang larangan merayakan tahun baru di Aceh. Menurut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) perayaan tahun baru masehi dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai syariat Islam, apalagi perayaan dengan cara hura-hura seperti membakar mercon dan petasan.
Berikut enam poin larangan tahun baru yang ditandatangani oleh pimpinan daerah kota Banda Aceh, Plt Walikota Hasanuddin, Ketua DPRK, Arif Fadhillah, Kapolresta Banda Aceh, Kombes T Saladin, Dandim 0101/BS Kolonel Mahesa Fitriadi. Seruan ini juga ditandatangani Kejari Banda Aceh, Husni Thamren, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Badrun Zaini, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, H A Karim Syeikh dan Ketua Mahkamah Syariyah Banda Aceh, Misran.
- Diminta kepada masyarakat kota Banda Aceh agar pada malam tahun baru masehi (miladiyah) 1 Januari 2017 tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apun yang dikaitkan dengan malam tahun baru, baik yang berbungkus dengan nuansa agama sepetii zikir maupun yasinan, tausiah dan lain-lain, atau yang bersifat hura-hura seperti pesta kembang api, mercon, petasan, terompet, permainan Aceh seperti balap-balapan yang bersifat membahayakan bagi orang lain dan diri sendiri.
- Menutup semua tempat usaha mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pagi.
- Mari kita memperkokoh persatuan dan kesatuan, menguatkan perdamaian, memelihara keamanan dan ketertiban didalam kehidupan masyarakat.
- Mari kita meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar qanun-qanun syariat Islam serta menjaga jati diri warga kota Banda Aceh yang Islami.
- Seruan ini disampaikan untuk dimaklumi dan diindahkan sebagai wujud kepedulian warga kota Banda Aceh yang penuh dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Kota Banda Aceh.
- Demikianlah seruan bersama ini dikeluarkan untuk menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menyambut tahun baru masehi (Miladiyah) 1 Januari 2017.





