MK, Terjerumus di Lubang Sama

suara banten

DICOKOKNYA hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK mengindikasikan dentang lonceng kematian – paling tidak secara moral –  lembaga tinggi negara di bidang hukum itu.

“Innailillahi wainna ilaihi rojiun, “  kata anggota Komisi III Nasril Jamil dari F-PKS saat diwawancarai di sebuah TV swasta, Jumat pagi (27/1) menanggapi tragedi di bidang hukum yang terus-menerus menerpa Indonesia.

Reaksi spontan Jamil itu mungkin sekedar luapan kekesalannya, walaupun banyak juga yang merasa dongkol dan geram, dan menilai MK telah gagal memulihkan  citra dan marwahnya yang coreng-moreng akibat ulah ketuanya, Akil Mochtar sebelumnya.

Akil Mochtar telah divonis hukuman kurungan seumur karena secara sah dan meyakinkan terbukti menerima suap dalam perkara penyelesaian sengketa pilkada di sejumlah daerah. Akil menerima puluhan milyar rupiah dari para kepala daerah yang berperkara.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan, Patrialis digelandang KPK bersama tiga tersangka lainnya yakni BHR, pemilik 20 perusahaan pengimpor daging, KM, rekan Patrialis yang menjadi perantara, dan NGF, sekretaris BHR. Operasi OTT  dilancarkan di tiga lokasi berbeda di Jakarta, Rabu pagi (25/1) hingga malam hari.

Bersama Patrialis, KPK berhasil menyita barang bukti lembaran uang  20.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura serta sejumlah dokumen. Pemberian uang kepada Patrialis diduga terkait permintaan uji materi UU No. 41/2014 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK.

Muluskan gugatan

Diduga, para pengusaha menjanjikan imbalan kepada Patrialis untuk memuluskan gugatan pengusaha terhadap Pasal 36 UU  mengenai impor ternak dan produk ternak (termasuk daging) yang bertujuan melindungi peternakan dalam negeri dari terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK).

Sejauh ini pemeriksaan uji materi perkara tersebut sudah dirampungkan oleh MK sejak Mei 2016 namun sampai hari ini keputusan mengenai hal itu belum dikeluarkan.

Tidak banyak orang yang bisa meniti karier di ketiga institusi kekuasan  sekaligus – eksekutif, judikatif dan legislatif – seperti  Patrialis Akbar .

Bermula sebagai pengacara seusai menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Muhammadiyah, ia diangkat sebagai anggota DPR, mewakili Partai Amanat Nasional (PAN) selama dua periode (1999 – 2009).

Kariernya semakin moncer, ketika terpilih menjadi menteri hukum dan HAM dalam kabinet Presiden Susilo Bambamg Yudhoyono ( Oktober 2009 -2011), dan kemudian diangkat menjadi hakim MK sejak 2013.

Saat menjadi anggota DPR, Patrialis pernah melamar sebagai hakim konstitusi, namun gagal, dan ia baru berhasil menduduki jabatan mulia di MK melalui Keputusan Presiden SB Yudhoyono No.87 Tahun 2013 pada 22 Juli.

Pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi sempat ditolak oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK (KMSSMK) karena  proses pemilihannya  dinilai tidak  transparan.

KMSSMK kemudian menggugat Keppres No. 87/2013 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dimenangkan, namun kemudian dimentahkan kembali oleh Pengadilan Tinggi  Tata Usaha Negara (PT TUN) yang kemudian dikukuhkan oleh Mahkamah Agung.

MK adalah lembaga pemangku kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung yang tugasnya menguji Undang-undang, menyelesaikan sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran parpol dan peyelesaian sengketa hasil pillkada atau pemilu.

MK maksimal beranggotakan sembilan hakim konstitusi masing-masing tiga orang diajukan DPR, presiden dan MA.

 

merasa dizalimi

Seperti  yang dilakukan para terduga korupsi lainnya saat dicokok KPK, Patrialis dengan ekspresi tanpa dosa bersumpah di hadapan Allah tidak melakukan korupsi uang negara satu senpun.

“Saya dizalimi karena tidak melakukan korupsi sepeser pun,” ujarnya. Sementara anggota Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukhti Fadjar mengungkapkan, Patrialis selama menjadi anggota Hakim MK telah beberapa kali diperingatkan terkait pelanggaran kode etik di MK.

Namun disayangkan, walaupun laporan tersebut sudah diperiksa oleh Dewan Etik, pelapor tidak menindaklanjutinya saat diminta menyerahkan barang bukti.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD yang berpendapat, yang berkarier di lembaga tinggi negara termasuk MK  – garda terdepan lembaga hukum RI – seharusnya adalah manusia “setengah dewa” yang sudah “selesai” atau tidak memiliki syahwat terhadap godaan-godaan atau iming-iming korupsi.

Perang terhadap korupsi yang dikatagorikan sebagai kejahatan luar biasa sudah  dikobarkan oleh Presiden Joko Widodo, sementara KPK juga gencar melancarkan OTT, namun  nyatanya praktek korupsi semain tumbuh subur.

Sampai 2016 saja tercatat sembilan hakim yang tersangkut kasus pidana korupsi, selain 59 anggota DPR dan DPRD, sembilan gubernur dan 26 walikota, bupati dan wakilnya.

“Peringatan demi peringatan sudah disampaikan, perang terhadap praktek korupsi termasuk suap atau rasuah sudah dikobarkan, dan OTT juga terus dilancarkan.

Yang belum, hukuman mati di Monas terutama terhadap hakim dan jaksa penikmat korupsi!

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement