Hukum Rimba Jalanan

Ilustrasi/Ist

Aksi penembakan oleh Serda Yoyok Hadi sehingga menewaskan seorang pengojek, Marsin Sarmani di kawasan Cibinong, Selasa (3/11) lalu hanyalah salah satu cerminan perilaku “cowboy-cowboy-an” atau berlakunya hukum rimba di jalanan akibat akumulasi atau penumpukan berbagai persoalan.

Setelah hiruk-pikuk di media dan gunjingan para tetangga korban mereda, yang tersisa adalah duka keluarga korban, terutama isterinya, Siti Marsitoh, warga kelurahan Cirimekar, Cibinong yang masih meratapi kepergian almarhum yang semasa hayatnya adalah penopang ekonomi keluarga. Jika ada yang dinanti Marsitoh, mungkin janji Pangab Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan mencarikan pekerjaan dan membiaya sekolah anak-anaknya.

“Senjata api seolah-olah memiliki effek magis, sehingga mendorong pemegangnya bertindak impulsif, “ kata Psikolog Forensik Reza Indragiri dalam acara bincang pagi di TV One, baru-baru ini.

Reza mengakui, semakin banyak anggota masyarakat yang mengeluh dan mengungkapkan kekesalan mereka terhadap kondisi lalu-lintas dan ulah para penggunanya di kota-kota besar di Indonesia terutama di wilayah Jakarta.
Namun demikian ia menyesalkan, sebagai seorang anggota TNI – institusi pelindung dan pengayom rakyat – ia juga sebagai anggota tentara yang terlatih, fisik dan mental, sehingga sepantasnya berlaku lebih arif dan tidak asal tembak saja untuk melampiaskan emosinya.

Merunut penyebab sirnanya keteriban dan adab para pengguna jalan, mungkin bagaikan mengurai benang kusut. Susah memulainya dari mana.

Cara mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satu di antaranya. Sudah menjadi rahasia umum, di satu sisi betapa mudahnya memperoleh SIM jika orang mau sembunyi-sembunyi atau “bermain mata” dengan oknum petugas atau calo. Mungkin juga cuma terjadi di Indonesia, untuk instansi-instansi tertentu, SIM bisa diperoleh secara kolektif tanpa diuji berkendara. Padahal apa korelasinya, kompetensi mengemudi dengan profesi di luar itu? Mengurus SIM menjadi lebih sulit, jika orang mengikuti proses-proses peraturan untuk mendapatkannya.

Dengan mudah pengendara juga terpancing untuk melanggar aturan lalu-lintas, karena lemahnya penegakan hokum. Sanksi tilang, misalnya, bisa dihindari dengan “bekerjasama berlandaskan azas saling pengertian” dengan oknum polisi. Jika terpaksa ditilangpun, pencabutan berkas perkara tilang sebelum perkara pelanggaran lalulintas disidangkan, masih dimungkinkan.

Pelanggaran juga terjadi akibat buruknya sarana lalu-lintas. Daripada berlama-lama terperangkap kemacetan, pengguna jalan sering mengambil jalan pintas, walaupun membayakan dirinya sendiri maupun pengendara lain, misalnya dengan nyelonong masuk di jalur Busway atau menerabas jalan melawan arus.

Ulah ugal-ugalan pengendara motor sering dikeluhkan oleh pengendara kendaraan roda empat. Kalau cuma kaca spion tersenggol sepeda motor, itu kejadian lumrah dan biasa, karena kendaraan beroda dua memiliki kemampuan bermanuver lebih tinggi, zig-zag, nyelip-nyelip di antara antrian mobil di tengah kemacetan atau memotong jalan. “Kalau lu naik motor, bakalan begitu juga, “ kilah seorang pengendara motor.

Kisah naif Serda Yoyok terhadap Marsin juga menimbulkan pro kontra, tercermin dalam kicauan di media sosial seperti berikut ini.

“Gue sih setuju aja apa yang dilakukan Serda Yoyok. Habis pengendara motor sering ngeselin, selip sana-selip sini. Kalau nyerempet malah melotot, kalau nggak, malah kabur, atau belagak pilon,”. Satunya lagi berujar : “Kok tega ya, tentara nembak orang, Cuma gara-gara serempetan doang”. Dengan mengeluarkan pistolnya saja, pasti lawannya akan ketakutan. Ya paling banter ditodongin aja, kalau memang lawannya dianggap udah keterlaluan. Gak perlu ditembak,” “Saya sih, kalau merasa benar, siapapun, apapun risikonya akan saya lawan, “ ujar satunya lagi, sementara yang lain berkicau: “Kalau saya mendingan ngalah aja, daripada nyawa melayang sia-sia, “
Carut marut di jalan raya, membuat orang mencari jalan pintas, dan memanfaatkan lemahnya penegakan hukum, mencari jalan keluar atau cara sendiri-sendiri untuk mengatasinya.
Sepanjang negara tidak hadir dan abai, hukum rimba di jalanan dikhawatirkan akan terus berlangsung, padahal, bukankah sopan santun dan adab di jalanan juga mencerminkan martabat dan kemajuan suatu bangsa?

Advertisement