Hukum Cambuk bagi Pelaku Bullying di Singapura

Pemerinah SIngapura mempertimbangkan pengenaan hukuman cambuk bagai pelaku perundungan di sekolah. Bagaimana dengan Indonesia? (foto: ANTARA)

PEMERINTAH Singapura diberitakan sedang menyiapkan aturan baru yakni pengenaan hukuman cambuk bagi pelajar yang melakukan perundungan (bullying) di sekolah.

Pernyataan terkait rencana tersebut diontarkan oleh Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee di depan parlemen negeri pulau itu, Selasa (5/5), namun ia juga menambahkan, hukuman hanya akan dikenakan sebagai upaya terakhir, dengan pengamanan yang ketat.

“Sekolah-sekolah kami menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin jika semua tindakan lain tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran,” kata Lee.
Dia lalu berujar, “Hukuman itu mengikuti protokol ketat untuk memastikan keselamatan siswa.”

Lee memastikan hukuman cambuk harus disetujui kepala sekolah dan hanya diberikan oleh guru yang berwenang.

Sekolah juga akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kedewasaan murid dan apakah hukuman itu bakal membantu mereka belajar dari kesalahan dan memahami betapa serius perbuatannya.

Lee juga mengatakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hukuman cambuk hanya diberikan bagi murid laki-laki. “Perempuan tidak boleh dihukum dengan cambuk,” ujar dia.

Setelah hukuman cambuk diberikan, sekolah akan memantau kesejahteraan dan perkembangan siswa termasuk memberi konseling.

Rencana hukuman cambuk untuk tukang bully jadi perdebatan di parlemen pada hari ini. Para anggota DPR bertanya bagaimana hukuman tersebut diterapkan terkait kasus perundungan di sekolah.

Sebelum ini, Kementerian Pendidikan mengumumkan pedoman lebih ketat terhadap pelanggaran serius yang dilakukan siswa termasuk perundungan yang terjadi pada bulan lalu.

Menurut pedoman tersebut, para pelanggar bisa menghadapi hukuman cambuk sebanyak satu hingga tiga kali.

Hukuman cambuk itu menuai kritik dari kelompok pemantau hak asasi manusia (HAM), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan menyatakan hukuman fisik terhadap anak-anak memicu bahaya dan tak punya manfaat apapun.

Menurut catatan, hukuman cambuk di Singapura merupakan warisan pemerintah kolonial Inggris. Namun, Inggris sudah lama menghapus hukuman fisik.

Satu dari tiga anak pernah dibully
Smentara itu, di Indonesia menurut hasil survei Kemendikbudriatek 2022, sebanyak 36,3 persen atau satu dari tiga anak anak berisiko mengalami pembulian, baik berupa perundungan fisik, verbal ma pun cyberbulying

Yang membuat miris, baru-baru ini terungkap 50-an santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah mengalami pembulian dalam bentuk pelecehan seksual di mana pelakunya berinisial AS adalah pendiri dan pengasuhnya.

Bahkan beberapa tahun lalu, pengajar ponpes di Bandung, Herry Wirawan dihukum mati karena terbukti berslah memperkosa 13 santriwati, bahkan beberapa di antaranya melahirkan.

Korban pembulian berisiko megalami trauma sepanjang hayatnya, dihinggapi kecemasan, depresi dan penurunan prestasi akademis.

Kasus-kasus pembulian di negeri ini sampai dalam bentuk perkosaan bagai fenomena gunung es, hanya sebagian yang terugkap di permukaan karena korban biasanya tidak berani mengadukan kasusnya, apalagi pelaku memiliki relasi kuasa, orang terpandang atau malah guru atau pemilik ponpes.

Kasus yang pernah viral pada 2022 misalnya menyangkut Ustadz Moh Subechi alias Mas Bechi – putera pemilik Popnes Shidiqiyah di Jombang – yang akhirnya dibui tujuh tahun karena terbukti melakukan kekerasan seksual pada sejumlah santriwati.

Puluhan anggota Satuan Brimob, Polri yang dikirim untuk membawa paksa pelaku sempat mendapat perlawanan dari ormas tertentu yang berusaha melindunginya.

Selain yang viral di media, mungkin banyak lagi kasus-kasus perundungan dan perkosaan yang terjadi di bawah permukaan di negeri ini.

Namun sejauh ini tidak ada upaya serius dari instansi terkait mulai dari kementerian agama yang membawahi pesantren, pemda, kepala-kepala dinas pendidikan dan juga kepolisian setempat serta para wakl rakyat untuk melakukan mitigasi demi pencegahan dan mengenakan sanksi tegas pada para pelaku dan juga pejabat terkait yang melakukan pembiaran. (ns/berbagai sumber)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here