WZF Akan MenggelarKonfrensi Fikih Zakat Internasional

ist

JAKARTA (KBK)-World Zakat Forum akan menggelar konferensi internasional tentang fikih (fiqih) zakat di Kuala Lumpur, Malaysia. Masalah krusial yang akan dibahas dalam acara yang akan berlansung 25-26 November ini ialah membuat kesamaan baru tentang fikih zakat.

Sekretaris Jenderal World Zakat Forum (WZF), Ahmad Juwaini mengatakan, bahwa konferensi ini dimaksudkan untuk membuat kesepahaman baru tentang fikih zakat.

“Kita perlu meng-update perkembangan terbaru terkait (terobosan hukum) fikih di bidang zakat,” kata Ahmad Juwaini , di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (19/11).

Dalam konferensi tersebut, menurut ia, banyak masalah yang akan diangkat terkait pengelolaan zakat dari sudut pandang fikih. Salah satunya apakah zakat boleh didistribusikan ke negara lain.

Karena, saat ini ada sebagian umat Islam yang memiliki pemahaman fikih, bahwa zakat harus didistribusikan ke negara lain tempat ia dikumpulkan.

“Kita ingin melihat pandangan para ahli fikih, boleh tidak zakat didistribusikan ke negara lain, untuk membantu orang miskin disana,” ujarnya.

Sedangkan Amran Hazali dari Pusat Pungutan Zakat Malaysia mengatakan, konferensi internasional ini digelar untuk meminta pandangan dan persetujuan mengenai isu-isu fikih zakat terkini.

Sejumlah pakar dari berbagai negara dijadwalkan hadir sebagai pembicara dalam konfrensi ini. Seperti Abd. Sattar Abu Ghuddah (Arab Saudi), Dr. Ali Qurrah Daghi (Qatar), Prof. Dr. M Amin Suma (Indonesia), dan Datuk Dr. Zulkifli Moh. Al Bakri (Malaysia)

Advertisement