YOGYAKARTA – Sedikitnya 640 orang warga binaan yang ada di bawah naungan Kemenkumham DIY dapatkan remisi di hari peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus 2016.
Jumlah revisi yang diterima sendiri bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan dengan 39 diantaranya langsung mendapatkan status bebas langsung.
Diantara 640 warga binaan yang akan mendapatkan remisi nanti 5 diantaranya adalah terpidana kasus korupsi. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Pramono mengatakan 5 napi korupsi tersebut adalah napi yang masa hukumannya 1 tahun dan sudah menjalani semua kewajibannya.
“Dalam artian sudah memenuhi kewajibannya membayar denda membayar uang pengganti dan lainnya,” ujarnya di Bangsal Kepatihan Yogyakarya Jumat (12/8/2016) seperti di lansir Tribun Jogja.
Dia berharap seusai keluar dari lapas para warga binaan tersebut dapat menjalani kehidupannya dengan lebih baik.
“Kita punya harapan ini kan bentuk penghargaan kepada mereka yang sudah berperilaku baik, supaya sudah keluar tobat dan segera menyesuaikan diri kembali dengan masyarakat,” harapnya.





