BENGKULU – Tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun, 13 tahun, telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Tujuh pelaku dari 12 pelaku yang sudah ditangkap ini, masuk kategori di bawah umur. Dua lagi masih buron.
Untuk lima tersangka yang sudah dewasa, saat ini sedang dalam proses penyidikan dan pemberkasan oleh tim penyidik Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).
Wakapolres Rejang LebongKompol Ilva Siswanto SH menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini berkas kelima tersangka tersebut akan segera rampung dan segera diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Curup.
“Dalam minggu-minggu ini berkas kelima tersangka akan rampung dan akan segera kita serahkan ke Kejari Curup,” ungkap Kompol Ilva seperti dikutip KBK dari Fajar, Kamis (12/5/2016).




