TANGGAL 17 Agustus 2017 hari ini, kita sudah 72 taun menjadi bangsa merdeka. Berkat perjuangane para pendiri republik, kita memiliki kedaulatan di negeri sendiri. Sayangnya, 72 tahun menjadi bangsa merdeka, rakyat masih banyak yang hidup sengsara. Soalnya, setelah hidup di negara yang merdeka, pejabat dan politisinya merdeka pula untuk berbuat korupsi. Dari bawahan hingga atasan banyak yang terjangkit penyakit mental nyatut!
Bahwa kita merdeka secara politik memang iya, tapi merdeka secara ekonomi sepertinya masih jauh. Di bidang ekonomi, yang merdeka hanya pejabat dan politisinya. Karena mereka banyak duit, mereka merdeka menentukan pilihannya. Mau rumah bagus, bisa pilih di real estate. Pengin mobil luks, tinggal kontak dealer. Pengin istri cantik, banyak perempuan matrialistis siap menjadi pendamping hidup. Sebab kebanyakan wanita, tak pernah mempersoalkan tampang suami, yang penting duit banyak.
Sebaliknya kalangan rakyat kecil, mayoritas masih menderita. Karena kemiskinannya, dia tak merdeka menentukan pilihan. Makan mau pakai nasi rajalele tidak mampu, sehingga cukup dengan raskin. Rumah tak mungkin di real estate, nyerobot lahan pemerintah (tanah negara) pun terpaksa dilakukan. Sekolah tak mungkin di sekolah favorit; di sekolah swasta pun cukup di sekolah yang muridnya muntahan dari sekolah-sekolah pilihan. Jika orang miskin masih dapat istri cantik, diduga si perempuan penderita katarak, sehingga tak pandai memilih.
Karena korupsi, negara tak mampu menyejahterakan rakyatnya. Dana APBN yang mustinya untuk kesejahteraan rakyat, banyak yang nyangkut ke pejabat dan politisi. Pejabat lewat kebijakan, politisi Senayan lewat penggiringan proyek. Karena atasan jadi tukang catut harta negara, yang kecil ikut-ikutan sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Ki Tjokrowasito pakar karawitan dari Yogyakarta, tahun 1950 sudah menciptakan lagu “Kuwi apa kuwi” yang liriknya di antaranya sebagai berikut: Kuwi apa kuwi e kembang melathi, sing tak puja-puji aja dha korupsi, merga yen korupsi negarane rugi, piye ta kuwi, aja ngona – ngona, ngono….. Maksud intinya adalah: janganlah berbuat korupsi karena sangat merugikan negara.
Sejak Indonesia merdeka, korupsi memang sudah mulai berjangkit. Di era Orde Lama juga sudah banyak cara dilakukan untuk memberantas korupsi, tapi tidak efektif. Di era Orde Baru sami mawon, saat Indonesia mulai menggeliat ekonominya, pelaku korupsi juga meningkat. Bahkan selama 32 tahun memimpin negara, Orde Baru telah “berhasil” menciptakan stigma baru bahwa: korupsi adalah budaya.
Tapi di era reformasi, korupi ternyata justru makin menggila. Banyaknya politisi produk parpol, justru makin banyak orang korupsi. Mereka bersama-sama bekerja sama dengan pejabat negara ikut korupsi menggerogoti uang negara. Karenanya tak mengherankan, di bulan Ramadan 14378 H tempo hari begitu banyak pejabat dan politisi kerja bersama menggerogoti uang negara.
Sejak tahun 2004 Indonesia membentuk lembaga KPK, karena lembaga penegak hukum yang lama pada letoy. Tapi meski KPK sudah bekerja mati-matian menangkap koruptor kakap hingga kelas wader cethul (teri), korupsi belum juga sirna di Indoneia. Bahkan turunnya Dana Desa yang setiap tahunnya bernilai miliaran, pejabat negara yang namanya Kades, ikutan pula menyelewengkan uang negara.
Korupsi yang semakin masih itu Presiden Jokowi mencoba menangkalnya lewat Revolusi Mental. Tapi sepertinya masih wacana belaka, buktinya orang semakin berani dan tidak malu korupsi. Bayangkan, ditangkap KPK kok bisa cengengesan dengan mimik tak berdosa. (Cantrik Metaram)





