JAKARTA, KBKNEWS.id – Sebanyak sembilan provinsi menggelar program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2026.
Program ini menawarkan berbagai insentif, mulai dari penghapusan denda, diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), hingga keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Mengutip Kompas.com, Kamis (1/10/2026), berikut sembilan provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan.
- Jawa Tengah
Program berlaku hingga 31 Desember 2026, meliputi diskon pokok PKB 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, dan keringanan tunggakan tertentu. - Jawa Timur
Berlangsung pada 1 Oktober–30 November 2026, termasuk pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan yang memenuhi ketentuan. - Kepulauan Bangka Belitung
Berlaku hingga 31 Oktober 2026, mencakup pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, dan BBNKB II. - Sulawesi Utara
Program hingga 31 Desember 2026, berupa pengurangan pokok pajak 25 persen, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan. - Papua Barat
Berlaku hingga 31 Oktober 2026, dengan keringanan tunggakan, penghapusan denda, serta diskon PKB dan BBNKB sesuai ketentuan. - Nusa Tenggara Barat
Insentif mutasi kendaraan dari luar daerah masih berlaku hingga 19 Desember 2026, berupa potongan pajak 50 persen pada tahun pertama dan pembebasan denda keterlambatan. - Banten
Program hingga 31 Oktober 2026, meliputi pembebasan denda PKB, diskon pokok pajak 5 persen sebelum jatuh tempo, dan keringanan mutasi masuk. - Bali
Keringanan sepanjang 2026 berupa potongan pokok PKB 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. - Lampung
Berlaku hingga 31 Oktober 2026, mencakup keringanan tunggakan, penghapusan denda, pembebasan pajak progresif, serta diskon mutasi atau balik nama.
Masyarakat perlu memeriksa persyaratan melalui Bapenda atau kantor Samsat setempat. Sebab, penghapusan denda tidak selalu berarti pokok pajak ikut dihapus, dan setiap program memiliki ketentuan berbeda.





