92.816 Narapidana dapat Remisi di HUT RI ke 72

Ilustrasi

JAKARTA – Sebanyak 92.816 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada 17 Agustus 2017, bertepatan dengan ulang tahun Republik Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM mengatakan jika yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang.

Sementara itu, kata Yasonna, untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika sebanyak 14.661, dan kasus korupsi sebanyak 400 orang.

Menurut Yasonna, dengan pemberian remisi tahun 2017 tersebut negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar.

“Dari pemberian remisi ini ada penghematan juga dari hitungan kami jumlah yang dihemat Rp102 miliar, jadi gini kalau yang remisi umum I hemat Rp98 miliar dan remisi umum II hemat Rp3,5 miliar total sekitar Rp102 miliar,” kata Yasonna, melansir Antara.

Berdasarkan data Kemenkumham pertanggal 14 Agustus 2017 jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan rincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.

Pemberian remisi tersebut adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama manjadi pidana.

 

Advertisement