LAMPUNG – Seorang anak di Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Dwi tanoyo (30), tega membunuh ayah kandungnya Ahmad Kasian (72), karena cekcok masalah sertifikat tanah.
Pelaku menyerang korban dengan arit atau pisau besar berbentuk melengkung hingga tewas mengenaskan, pada Rabu (23/10/2019) pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, kronologi pembunuhan bermula saat pelaku mendatangi korban untuk meminta tanda tangan surat kuasa atas sertifikat tanah pada pukul 15.00 WIB, untuk digadaikan ke bank, namun korban enggan memenuhi permintaan pelaku.
Menjelang sore hari, pelaku mengasah pisau aritnya. Dan saat kejadian, pelaku kembali mendatangi ayahnya yang sedang berada di dapur. Dia meminta hal yang sama, namun kembali ditolak korban.
“Pelaku awalnya mengancam korban dengan menempelkan arit di lehernya. Saat itu ibu pelaku atau istri korban melihat dan langsung berteriak. Pelaku pun melepaskan korban. Saat itu korban menangkap arit danb coba merebutnya dari pelaku. Merasa mendapat perlawanan, pelaku membacok korban hingga tewas,” ujarnya.
Peristiwa ini menggemparkan warga Bumi Ratu yang langsung berdatangan ke rumah korban. Mereka kemudian membawa korban yang terluka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu untuk mendapat pertolongan medis. Namun nyawa korban tak terselamatkan akibat luka parah yang dialaminya.
Polisi menangkap pelaku dan mengamankan pisau arit sebagai barang bukti.
“Jadi hubungan keduanya antara ayah dan anak ini memang sudah tidak akur. Korban menolak permintaan pelaku hingga terjadi cekcok berujung penganiayaan yang menyebabkan kematian,” katanya, dikutip iNews.





