Naik Kelas Kok Maksa

Seorang pemberi didik SMP di Klaten (Jateng) diadili karena menempeleng peserta didik.

ORANGTUA cap apapun pasti bangga dengan prestasi putra-putrinya, dan merasa malu jika anak-anaknya mengalami kegagalan. Tapi karena saking pinter-pinternya orang Indonesia sekarang, dan mampu bayar pengacara pula, ketika anaknya tak naik kelas gugat ke sekolah Rp 500 juta. Padahal si anak yang telah diperjuangkan mati-matian tersebut telah pindah dari SMA swasta tempatnya  bersekolah. Jadi apa sesungguhnya yang menjadi target, kehormatan atau besarnya ganti rugi jika dikabulkan pengadilan?

Banyak orangtua yang selalu membangga-banggakan anak-anaknya. Setiap ketemu teman lama, meski tanpa ditanyakan terlebih dulu, sudah cerita bla bla bla…. bahwa si Polan telah jadi dokter, lalu adiknya si Poltak baru lulus Akademi Angkatan Laut Surabaya. Si teman hanya mendengarkan saja, sampai kemudian ditanya, anakmu jadi apa sekarang? “Ah, anakku sih hanya jadi sopir, Mas.” Bapak tukang pamer itu kaget, lalu kata si teman lama, “Tapi sopir pesawat Jakarta – London.”

Hal-hal semacam itu sering terjadi, karena sepertinya itu sudah menjadi naluri orangtua. Maka sebaliknya ketika si anak gagal dalam pendidikan, tidak lulus atau tinggal kelas, akan memendam rasa kecewa. Tapi kebanyakan orang, akan menerima saja dengan asumsi memang anak kita yang bego. Jika tak mau larut dalam kekecewaan, harus diingat-ingat pesan motivator, “Kegagalan adalah sekedar sukses yang tertunda.”

Tapi di era gombalisasi ini, ketika para orangtua peserta didik sudah pinter-pinter, anak tidak lulus atau tak naik kelas, suka menyalahkan guru dan sekolahnya. Paling konyol, ada lho yang menggugat ke pengadilan gara-gara anaknya tidak naik kelas. Tak hanya menuntut anaknya bisa naik kelas, tapi juga minta sejumlah ganti rugi immaterial yang jumlahnya berjut-jut.

Ini benar-benar terjadi di sebuah SMA swasta bilangan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Emak daripada si peserta didik –begitu istilah kerennya sekarang– melalui pengacaranya menggugat pihak sekolah ke PN Jaksel, gara-gara anak lelakinya tinggal kelas. Padahal di sekolah tersebut terdapat 18 anak yang tinggal kelas, tapi hanya ibu si Jendul (bukan nama asli) saja yang membawa persoalan ini ke Pengadilan.

Sikap si Emak ini tentu saja sangat mengagetkan pihak sekolah. Bukan kaget karena persoalan itu mentah kembali, tapi kaget karena tuntutan ganti rugi itu tidak umum, bagaimana jika dikabulkan Pengadilan? Memang, beberapa waktu sebelumnya telah ada mediasi antara si Emak dengan pihak penyelenggara didik –bahasa kerennya sekarang–. Intinya, si Emak hanya minta surat keterangan untuk pindah ke sekolah lain, dan itu telah dipenuhi.

Tapi entah siapa yang jadi “tukang kompor” non Jl. Dewi Sartika Cawang, tiba-tiba si Emak menggugat pihak sekolah ke PN Jakarta Selatan dengan ganti rugi immaterial Rp 500 juta. Alasannya, merujuk Permendibud tahun 2015, anak wajib naik kelas ketika nilai jeleknya maksimal untuk tiga mapel (mata pelajaran).

Pihak sekolah menilai, orangtua si Jendul yang salah menafsiri Permendikbud tersebut. Tak benar kebijakan Kemendikbud itu untuk 3 mapel, tapi hanya 1 mapel saja. Maka akan halnya si Jendul, selain nilai Sejarah hanya dapat 65, dia suka merokok di sekolah, bawa masuk HP di kelas.

Inilah berkah kepintaran para orangtua sekarang. Anak tak naik kelas berani gugat sekolahnya ke Pengadilan. Anak ditempeleng Pak Guru demi kedislipinan, orangtuanya tidak terima. Sudah berapa banyak Pak/Bu Guru  dipenjarakan gara-gara menyakiti badan peserta didiknya.

Setelah ada UU Perlindungan Anak, Pak/Bu Guru memang serba salah. Maunya mendisiplinkan peserta didik, tapi salah-salah bisa jadi urusan hukum ketika wali peserta didiknya tidak terima. Tambah-tambah KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), juga mencak-mencak manakala ada peserta didik kena tempeleng guru atau pemberi didik –bahasa kerennya sekarang–

Maka soal kasus si Jendul di SMA swasta Jaksel ini, sungguh membingungkan. Sebetulnya apa yang ditarget orangtuanya? Ketika anak sudah pindah sekolah, gugatan itu tak relevan lagi. Kecuali memang mengincar ganti ruginya bila dimenangkan Pengadilan. (Cantrik Metaram)

 

Advertisement