JAKARTA – Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan aturan pelaksanaan dari insentif fiskal terbaru yakni investment allowance alias tax allowance masih dirumuskan bersama.
Diketahui, PP No. 45/2019 menjanjikan insentif fiskal berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah dan insentif ini dikhususkan untuk industri padat karya.
Merujuk pada PP tersebut, disebutkan bahwa investment allowance perlu diturunkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga hari ini tak kunjung selesai.
Meski masih terdapat beberapa substansi yang masih dalam proses perumusan, dapat dipastikan bahwa industri yang berhak mendapatkan investment allowance adalah industri yang memiliki jumlah tenaga kerja minimal sebanyak 300 orang.
“Kriterianya sepanjang jumlah tenaga kerjanya 300 orang maka itu sudah padat karya dan bisa mendapat investment allowance. Ini salah satu cara untuk mendorong investasi di sektor sekunder,” imbuh Yuliot, dilansir bisnis.com.
Pihak K/L terkait antara lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemenko Perekonomian pun mengonfirmasi bahwa jumlah tenaga kerja sebanyak 300 orang sudah disepakati bersama dengan K/L terkait.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso syarat jumlah tenaga kerja sebanyak 300 orang secara prinsip sudah disepakati oleh K/L terkait.
Baik Yuliot maupun Bambang sama-sama menyatakan bahwa PMK sudah memasuki tahap harmonisasi dan akan segera keluar dalam waktu dekat.
Sementara itu Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Reni Yanita bahwa fasilitas investment allowance rencananya bisa diberikan kepada industri padat karya terlepas bidang usaha ataupun barang yang diproduksi oleh industri terkait.
Bahkan, Reni mengungkapkan bahwa sesungguhnya pihak Kemenperin menginginkan bahwa jumlah tenaga kerja sebanyak 300 orang tersebut dijadikan satu-satunya syarat untuk memperoleh investment allowance, tanpa syarat-syarat lain.
“Menurut kami, ketika kriteria jumlah tenaga kerja [sudah terpenuhi], ya sudah itu saja. Sektor apapun asal memenuhi 300 orang [seharusnya] dapat dong,” ujarnya.
Meski sudah dikonfirmasi oleh 3 K/L, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru tidak berkomentar terlalu banyak mengenai syarat jumlah tenaga kerja sebanyak 300 orang tersebut.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan hanya mengatakan bahwa penyusunan PMK investment allowance saat ini masih terus berproses.





