JAKARTA, KBKNEWS.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mulai menjalani sidang perdana banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Sidang banding tersebut diajukan Nadiem setelah sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tim hukum Nadiem menilai terdapat sejumlah pertimbangan hakim tingkat pertama yang perlu dikaji kembali.
Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk kembali memeriksa fakta-fakta yang menjadi dasar putusan sebelumnya.
Salah satu hal yang dipermasalahkan tim hukum Nadiem adalah pertimbangan hakim terkait pemberian surat kuasa untuk mengurus saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Kejagung menilai putusan Pengadilan Tipikor perlu dikaji kembali, termasuk mengenai status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.
Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022, Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Nadiem dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dalam program digitalisasi pendidikan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perkara ini juga melibatkan sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Kini, keputusan mengenai keberatan Nadiem dan banding Kejaksaan Agung akan ditentukan melalui proses persidangan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.





