PEMERINTAH akhirnya memutuskan untuk tidak memulangkan para kombatan lintas batas asal Indonesia yang berperang mendukung Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS).
Hal itu diputuskan dalam sidang kabinet dipimpin Presiden Joko Widodo dihadiri a.l. Wapres Ma’ruf Amin, Menkopolhukam Mahfud MD, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala BNPT Suhardi Alius, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol.Idham Aziz di Istana Bogor, Selasa (11/2).
Alasannya, demi menciptakan rasa aman bagi seluruh warga di tanah air yang mencemaskan kehadiran para teroris lintas batas (Foreign Terorist Fighters – FTF) bakal menebar lagi aksi-aksi mereka.
Namun demikian, pemerintah masih mempertimbangkan menerima anak-anak mereka berusia di bawah 10 tahun atau yatim piatu yang dibawa orang tua mereka ke wilayah konflik di Suriah.
Pro-kontra muncul terkait wacana pemulangan 689 anggota FTF (menurut laporan versi CIA) dan status mereka di kalangan pemerintah, polisi mau pun masyarakat akar rumput.
Dari status kewarganegaraan, ada yang menilai, mereka sudah tidak menjadi WNI lagi setelah memusnahkan passpor, mengambil sumpah setia atau berperang di pihak negara lain.
Namun pro-kontra juga muncul terkait NIIS sendiri, apakah kekhilafahan bisa disamakan dengan negara atau tidak, karena didefinisikan sebagai negara, kan tidak ada negara yang mengakuinya.
Yang pro pemulangan juga menganggap, Tuhan saja maha pengampun,
kenapa pemerintah atau kita semua tidak bisa memaafkannya, lagi pula tidak semua kan beraliran garis keras, mungkin ada yang ikut-ikutan, terpengaruh pihak lain atau tidak tahu.
“Walaupun, tindakan NIIS sangat keji, apa perlu dibalas dengan aksi serupa?, “ demikian pandangan yang menolaknya. Lagi pula ada juga mantan kombatan yang tobat dan malah ikut membantu pemerintah memerangi radikalisme.
Sebaliknya, pihak yang menentang mencemaskan, pasca kekalahan NIIS di Irak dan Suriah melawan koalisi internasional, para mantan teroris itu akan memindahlan basisnya ke tanah air dengan menebar teror dan melakukan infiltrasi ke tengah masyarakat.
Lebih berbahaya lagi, jika mereka dimanfaatkan oleh politisi dalam kampanye pilkada atau pilpres untuk melakukan kapitalisasi isu agama atau indentitas seperti terjadi pada Pilkada DKI Jakarta 2014 dan Pilpres 2019.
Ada pula yang berpendapat, para FTF itu bisa dipertimbangkan untuk kembali ke tanah air, namun dengan pengawasan dan seleksi ketat, juga melalui proses deradikalisasi.
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memulangkan mereka, namun mungkin ke depannya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain terutama dari sisi kemanusiaan sesuai dengan perkembangan selanjutnya.





