Ganja Penutup Utang ?

BNN membabat habis ladang ganja di Aceh, tapi rakyat menanamnya diam-diam.

RAFLI Kande, anggota DPR dari Fraksi PKS, dalam RDP dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto akhir Januari lalu melemparkan usul agar pemerintah melegalkan ganja sebagaimana yang telah dilegalkan oleh sejumlah negara di dunia. Jika ganja dari Aceh bisa diekspor, maka akan meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh. Pada gilirannya nanti bisa dikembang-biakkan di berbagai daerah, sehingga ketika diekspor secara masal bisa menutup utang negara.

Tahun 1975 pemerintahan Orde Baru pernah punya program TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi), dengan tujuan memakmurkan petani tebu. Maka dari itu, jika usulan anggota DPR Rafli Kande untuk legalisasi ganja diterima pemerintah, bisa dong program Ganja Rakyat Intensifikasi (GRI) digalakkan. Ini bukan cerita dongeng, di Zambia (Afrika) legalisasi ganja bisa sumbang pembayaran utang negara.

Bahwa daun ganja bisa jadi obat dan penyedap masakan, sudah lama didengar. Kabarnya menu di RM Padang menjadi lebih lezat karena ada campuran ganjanya. Daun ganja juga bisa untuk penyembuh sejumlah penyakit. Maka tahun 2017 pernah diberitakan, seorang suami dadi Kalbar nekad menanam ganja untuk mengobati penyakit istrinya.

Dia adalah Fidelis Arie, warga Sanggau. Kisahnya dimulai ketika istrinya, Yeni Riawati menderita penyakit syringomyelia. Ketika googling di internet diperoleh informasi bahwa daun ganja bisa untuk menyembuhkannya. Fidelis tahu bahwa tanam ganja dilarang negara. Tapi demi istri dia nekad. Dan memang benar, dengan ramuan ganja kondisi istrinya membaik.

Tapi sayang niat baik Fidelis ketahuan polisi dan jadi urusan hukum. Meski tujuannya baik, tak urung Fidelis masuk penjara 8 bulan. Sedangkan istrinya, karena terhenti pengobatan ganjanya, akhirnya meninggal juga. Begitulah hukum, meski dari manusia untuk manusia, tapi tak pernah punya rasa kemanusiaan. Hanya kasus tertentu saja rasa kemanusiaan itu bisa tereliminasi rasa keuangan, ketika para penegak hukum “bermain”.

Meski ada sisi manfaatnya, karena ada unsur “bikin ketagihan”-nya, pemerintah tak mau ambil resiko. Bila dilegalkan, nanti generasi muda ngeganja menjadi umum dan bagaimana nasib bangsa Indonesia ke depan? Bila ganja dan narkotika bisa berjalan seiring, negeri ini yang pernah jadi negeri wartel bisa berubah menjadi gudangnya kartel narkotika sebagaimana Kolombia.

Ganja memang masih dianggap bagian dari narkotika yang diperangi dunia. Berdasarkan kesepakatan internasional, daun ganja masih menjadi barang larangan bahkan sejak tahun 1961, pemerintahan Orde Lama. Maka usulan abi Rafli dari PKS ini bisa dianggap koplak dan melawan arus. Politisi PKS Tifatul Sembiring sampai bilang, “Itu orang keseleo lidah, jangan ditanggapi.” PKB yang hendak menggoreng wacana itu juga ditegur Tifatul dengan kata-kata, “Kalau mau menggoreng isyu, yang bermutulah.”

Sudah bukan rahasia lagi, Aceh memang dari dulu terkenal akan “swasembada” ganja. Tapi karena dilarang negara, kebon ganja selalu dibabat dan penanamnya jadi urusan polisi. Karena barang larangan, otomatis harganya menjadi mahal laksana emas. Tapi misalkan dilegalkan, otomatis harganya akan menurun. Petani ganja Aceh sana bisa kelabakan, dan  apakah Bulognya Buwas mau turun tangan dengan “operasi pasar”-nya?

Di sejumlah negara termasuk Afrika, ganja memang sudah dilegalkan sebagaimana Lesotho dan Zambia. Apakah Indonesia akan menduplikasinya, sehingga bisa menyumbang pembayaran utang negara, itu masih merupakan mimpi. Jika sampai terjadi, program Ganja Rakyat Intensifikasi mampukah menyejahterakan rakyat seperti TRI-nya Pak Harto? Bisa-bisa ada juga bupati masuk penjara gara-gara penyelewengan GRI sebagaimana bupati Bupati Tegal tahun 1970-an. (Cantrik Metaram)

 

 

Advertisement