
PRESIDEN Joko Widodo baru saja (31/3) mengumumkan enam program jaring pengaman sosial (JPS) sebagai upaya untuk menekan dampak wabah virus corona (Covid-19) terutama bagi warga kelas bawah.
Bantuan bernilai Rp405 triliun atau hampir seperlima nilai APBN 2020 itu a.l. berupa perluasan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta jiwa menjadi 10 juta jiwa, dan nilainya juga naik, misalnya dari Rp2,4 juta per bulan menjadi Rp3 juta bagi ibu-ibu hamil.
Jumlah penerima kartu sembako yang akan diberikan selama sembilan bulan sejak April juga dinaikkan dari 20 juta menjadi 30 juta jiwa, begitu juga nilainya, dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu, sedangkan anggaran untuk kartu prakerja dinaikkan dari Rp 10 menjadi Rp20 triliun.
Kebijakan lainya, penerima manfaat kartu sembako, jumlahnya dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta jiwa penerima manfaat, sementara nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu yang akan diberikan sembilan bulan ke depan.
Bagi sekitar 5,6 juta pelaku usaha mikro dan pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 akan dibantu Rp650 ribu sampai Rp1-juta per bulan selama empat bulan ke depan.
Pelanggan listrik berdaya 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta digratiskan pada April, Mei, dan Juni 2020, sedangkan untuk tarif pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen untuk periode sama.
Program JPS lainnya, berupa pencadangan dana Rp25 triliun bagi operasi pasar dan logistik guna mengantisipasi kebutuhan warga miskin, diberikan keringanan pembayaran kredit di bawah Rp10 milyar bagi para pekerja informal penerima upah harian seperti pengendara ojol dan taksi, UMKM dan nelayan.
Mekanisme penyaluran bantuan, agar tepat guna, tepat sasaran dan tetap waktu perlu dirumuskan secara detil, begitu pula dengan ancaman sanksinya untuk menutup rapat-parat dari peluang penyalahgunaan.
Berbarengan dengan program JPS, Jokowi juga menerbitkan Keppres No. 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan masyarakat dan PP No. 21 tahun 2020 tentang upaya Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai payung UU No. 16 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Rentan Penyelewengan
Terkait dana JPS yang digelontorkan bagi penanggulangan wabah Covid-19, selain nilainya yang besar, juga dilakukan di tengah situasi darurat sehingga lebih rentan terhadap penyimpangan.
Tanpa “suudzon” atau prasangka buruk, publik juga paham, bagaimana rancangan APBD 2020 DKI Jakarta saja, begitu naifnya, sejak awal sudah terindikasi akan dijarah jika tidak diributkan oleh F-PSI, begitu pula lebih seratus triliun rupiah dana otsus Papua sejak 2002 yang rawan penyelewengan.
Sanksi tegas harus dikenakan bagi oknum-oknum birokrat atau siapa saja yang coba-coba “mengail di air keruh” mengambil keuntungan untuk diri atau kelompoknya di tengah ancaman outbreak wabah Covid-19 yang mengancam negeri ini.
Sejumlah pakar kesehatan dalam dan LN mengingatkan, akibat kecilnya jumlah orang-orang yang dideteksi, pada puncak pandemi sekitar akhir April nanti, dikhawatirkan, jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 bisa mencapai puluhan ribu, bahkan bisa lebih 100 ribu orang.
Rendahnya disiplin untuk mematuhi seruan social distancing, kesadaran kesehatan serta tingkat ekonomi sebagian masyarakat, minimnya prasarana dan sarana layanan kesehatan serta lemahnya pengawasan dan sanksi hukum, dicemaskan ikut memicu potensi outbreak atau ledakan wabah Covid-19.
Awasi terus penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 dan kepada rakyat, demi keselamatan bersama, patuhi seruan pemerintah dan ikuti larangan terkait upaya pencegahan wabah virus tersebut.



