Tersangka Kasus MBG, Sony Minta Keluarganya Dilindungi

Tiga dari enam tersangka dugaan kasus korupsi program MBG bernilai triliunan rupiah: (dari kri) : Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Lodewijk Pusung (foto: Siaga Indonesia)

TERSANGKA kasus korupsi MBG, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada keluarganya, .

Hal tersebut disampaikan pengacara Sony, Krisna Murti usai permohonan justice collaborator (JC) kliennya ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti seperti dilaporkan CNNI (24/6).

Krisna mengatakan saat ini pihaknya berharap LPSK dapat menyetujui permohonan perlindungan yang telah diajukan Sony sebelumnya.

Ia menilai hal ini penting lantaran Sony akan mengungkap tokoh-tokoh besar yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)

“Mengingat tidak adanya jaminan keamanan, keselamatan bagi Soni Sonjaya maupun keluarganya ketika bersaksi untuk mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/6).

Oleh karenanya, ia berharap LPSK dapat memberikan status JC terhadap Sony meskipun telah ditolak Kejagung. Krisna berharap keputusan pemberian perlindungan dapat dilakukan secara objektif tanpa ada intervensi pihak manapun.

“Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkap oleh Sony merupakan orang-orang penting,” tuturnya.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut.

Pertama, kata dia, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Karena itu, Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG.

Kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, ia menjelaskan salah satusyarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” tuturnya.

MBG yang merupakan icon atau program unggulan pemerintah Presiden Prabowo dalam kampanye pilpres lalu menuai pro-kontra setelah tiga pimpinannya yakni Kepala BGN

Dadan Hendrayana dan dua wakil ketua, yakni Sony Sonhaji dan Lodewijk Pusung serta tiga orang lainnya yakni Asep Yusup Somentri (swasta), Andri MUlyon (vendor motor listrik) dan Glory H Sihombing sudah ditersangkakan dalam kasus ini.

Berbagai dugaan penyimpangan yang dilakukan secara ugal-ugalan seperti pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, 5.400 set TV 75 inci yang merugikan negara triliunan rupiah karena selain tidak diperlukan juga harganya-dimark-up.

Program MBG yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak terutama anak sekolah diduga juga ajang perburuan rente, dalam penunjukan pengelola (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dan lokasi titik dapur MBG.

Sebaliknya, sebagian besar SPPG yang tidak memiliki sertifikat sanitasi dan juga sengaja mengurangi porsi makanan atau menggunakan bahan mentah yang kurang baik membuat 37.000-an siswa sekolah keracunan.

Pemerintah di berbagai keempatan menyatakan akan terus memperbaiki tatakelola MBG, namun keterlibatan TNI, Polri, DPR dan lainnya, baik secara kelembagaan mau pun perseorangan membuat sejumlah pihak meragukan keberhasilan program MBG yang semula bertujuan mulia. (CNNI/ns)

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here