OPSI Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diambil pemerintah guna menghambat laju penyebaran virus Covid-19) direspons beragam oleh kepala daerah dan politisi sesuai pemahaman, kondisi wilayah dan motif masing-masing.
Tidak tanggung-tangung Presiden Jokowi (31/3) menerbitkan Keppres No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan , PP No. 21/2020 mengenai PSBB serta Perppu No. 1/2020 sebagai dasar hukum yang mengacu UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun detil teknis pemberlakuakn PSBB dan tata cara pelaksanaannya belum diatur sehingga memicu kesimpang siuran dan ragam tafsir, membuat kepala daerah melakukannya sesuai selera, pemahaman dan tujuan masing-masing.
Walaikota Tegal Dedy Supriono dengan “gagahnya” memutuskan menutup sejumlah ruas jalan termasuk jalan antarprovinsi (31/3) dengan dalih demi menyelamatkan warga. Akibatnya, terjadi karut-marut arus angkutan manusia dan barang ke dan dari wilayah lainnya.
Tentu saja ia harus membatalkan kebijakannya itu dan segera mencabut barikade-barikade yang sudah dipasang, karena PSBB hanya bisa diusulkan daerah, yang memutuskan, pusat.
Lain lagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang “ngotot” ingin melockdown wilayahnya dengan menyurati Presiden Jokowi, Menkes Terawan Agus Putranto dan saat bertele- konferensi dengan Wapres Ma’ruf Amin.
Kebijakannya memangkas jadwal perjalanan dan rute transpotasi umum di wilayah Jabodetabek (16/3) juga dinilai gegabah karena mengakibatkan penumpukan calon penumpang di sejumlah halte Transjakarta, MRT dan stasiun komuter KA hingga hanya bisa bertahan sehari.
Selain “mbalelo” terhadap ketentuan PSBB yangmerupakan domain kewenangan pusat, kebijakan Anies tersebut juga bertentangan dengan prinsip “local distancing” atau seruan “jaga jarak” guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kesampingkan Lockdown
Opsi lockdown total sendiri tidak dipilih pemerintah, mengacu pada kegagalan Italia yang ditandai dengan terjadinya outbreak Covid-19 dan kerusuhan dan kepanikan di India.
China dengan tangan besi memang sukses melockdown wilayah epicentrum Covid-19 di kota Wuhan, namun cara ini tidak mungkin diterapkan di sini karena karakter penduduknya yang berbeda, termasuk rendahnya disiplin.
Nggak usah jauh-jauh, di wilayah Jakarta saja, bila dilakukan lockdown (karantina wilayah), bagaimana memobilisasi bantuan pangan setiap hari selama 14 hari (masa inkubasi Covid-14) bagi 3,6 sampai empat juta warga miskin dan pekerja informal?
Siapa yang bisa menjamin agar bantuan bisa sampai ke seluruh warga yang berhak menerimanya? Berapa jumlah petugas yang dibutuhkan, juga yang akan mengawasi kebijakan ini?
Lagi pula, efektif kah kebijakan lockdown di tengah warga miskin yang umumnya tinggal di rumah-rumah sempit dan kumuh, apa tidak malah menjadi habitat subur bagi peyebaran Covid-19 ?
Belum lagi persoalan data yang masih bersifat umum, belum secara detil atau sampai “by name by address” (nama dan alamat), sehingga bakal menyulitkan pendataan dan penyaluran bantuan.
Indonesia berpacu dengan waktu menghadapi ancaman outbreak Covid-19, diprediksi akhir April atau Mei dengan korban bisa puluhan ribu bahkan diatas seratus ribu orang jika program PSBB termasuk social distancing dan rapid test yang sedang digencarkan gagal.
Dengan segala keterbatasan yang ada, satukan langkah dan kesampingkan perbedaan, fokus menghadapi musuh bersama, Covid-19!.




