KP-SPBI Ungkap Keresahan Ratusan Karyawan KFC yang ‘Dirumahkan’ dan Gaji Dipotong Hingga 50 Persen

Ilustrasi karyawan KFC/ Republika

JAKARTA – Sebanyak 450 pekerja Kentucky Fried Chicken (KFC), PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST)  di Jawa dirumahkan  hingga waktu yang belum ditentukan dengan pemotongan gaji hingga 50 persen, akibat pandemi corona.

Sekretaris Jenderal Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (KP-SPBI) Fatkhul Khoir mengatakan bahwa perumahan 450 karyawan restoran KFC dan pemotongan gaji antara 30% hingga 50% tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan dengan serikat pekerja.

Diketahui perusahaan memotong upah sebesar 50% bagi karyawan yang berpenghasilan di atas upah minimum provinsi (UMP), dan 30% bagi karyawan yang berpenghasilan di bawah UMP.

“Per tanggal 13 April 2020 sampai dengan batas waktu tidak ditentukan, sekitar 450-an pekerja KFC Region Jawa dirumahkan tanpa kejelasan sampai kapan mereka akan masuk kembali,” ujarnya melalui teleconference, Selasa (14/4/2020).

Fatkhul mengatakan bahwa pihaknya tengah mendata jumlah karyawan KFC yang dirumahkan tersebut. Namun, karyawan yang berani melaporkan diri baru 450 orang meski diperkirakan jumlahnya lebih dari itu.

Mereka yang melapor merasa resah dengan nasib mereka ke depan. “Semua pekerja resah mengenai nasib mereka,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sebagaimana dilansir katadata.co.id, proses dirumahkannya pekerja tidak dibarengi dengan surat keterangan dari pihak perusahaan. Padahal, pemerintah telah menjamin perlindungan buruh melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Karenanya, serikat buruh mendesak Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak tegas Fast Food Indonesia yang melanggar ketentuan perlindungan upah sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu kewajiban untuk membayar upah seluruh pekerja yang dirumahkan sebesar 100%.

Selain itu, pemerintah harus memastikan perusahaan menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid 19 di area kerja, dengan melaksanakan test kesehatan (Rapid Test dan Swab Test) kepada seluruh pekerja.

Advertisement