Sulitnya Mengatur Warga untuk Tak Mudik

Ilustrasi Sebagian perantau dari Jabodetabek masih ngotot mudik pada musim lebaran tahun ini, padahal disiplin warga untuk mematuhi Social Distancing sangat menentukan keberhasilan PSBB untuk menekan wabah Covid-19 yang dicemaskan mencapai puncaknya akhir April atau Mei nanti (ilustrasi: Lampung Post).

LARANGAN mudik atau tradisi pulang kampung jelang Hari Raya Idul Fitri bagi perantau di kota-kota besar terutama dari wilayah Jabodetabek diharapkan akan mampu mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang belum mereda, malah dicemaskan akan terjadi lonjakan korban atau outbreak .

Sebelumnya permintaan agar warga tidak mudik hanya sekedar   himbauan atau seruan, namun nyatanya, ribuan perantau sudah mulai berdatangan di terminal-terminal bus atau stasiun-stasiun KA di kota-kota tujuan pemudik di P. Jawa.

Larangan mudik merupakan bagian penting program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya membendung penyebaran Covid-19 yang diprediksi bakal outbreak atau mencapai puncaknya akhir April atau Mei nanti.

Jika saja program jaga jarak (social distancing) dan rapid test massal tidak efektif atau gagal, korban Covid-19 diprediksi bisa jadi mencapai lebih seratus ribu bahkan jutaan orang.

Pengabaian larangan mudik masih terjadi selain rendahnya disiplin dan pemahaman sebagian warga terhadap ancaman Cvid-19, juga akibat faktor lain seperti masalah ekonomi jika tetap tinggal di perantauan, tradisi mudik yang sudah melekat, juga sulitnya penegakan hukumnya.

Pada musim lebaran 2019 (seminggu setelah dan sebelumnya) tercatat 14,9 juta pemudik dari wilayah jabodetabek dari seluruhnya sekitar 23 juta pemudik di seluruh Indonesia.

Larangan mudik yang diberlakukan sejak 24 April hingga setelah lebaran dan dapat diperpanjang sesuai situasi, dimaksudkan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang mungkin sudah diidap pemudik atau mereka juga bisa terinfeksi dari sanak kerabat di kampung halaman.

Sekitar 1.100 Kendaraan

Data Korps Lantas Polri menyebutkan, paling tidak, sekitar 1.100 kendaraan pribadi mencoba keluar dari wilayah ibukota yang terpantau di 18 titik pintu gerbang toll dan 16 di ruas jalan arteri menuju keluar Jabodetabek (Sabtu, 25/4)).

Sebagian pemudik, baik yang berkendaraan pribadi mau pun angkutan umum (bus) diperintahkan untuk berbalik arah, kembali ke asal keberangkatannya, namun banyak juga yang mencoba-coba estafet naik moda angkutan kota dan angkutan provinsi.

Polisi meminta bus dengan 25 penumpang yang bertolak dari Cirebon menuju Semarang untuk berbalik arah. Beberapa penumpang mengaku, mereka sebenarnya berangkat dari Jakarta, naik angkot ke Bekasi, sambung ke Karawang, lalu naik bus omprengan ke Cirebon.

Berbagai cara dilakukan oleh para pemudik untuk mengelabui petugas, misalnya dengan alasan menjenguk kerabat yang kemalangan, mengaku sedang bertugas atau sengaja membandel, mengaku aparat keamanan, wakil rakyat atau alasan lainnya.

Berbarengan dengan larangan mudik, pemerintah juga menghentikan sementara seluruh jadwal angkutan jarak jauh KA, membatasi angkutan  Sungai, Danau Ferri (ASDF) serta angkutan udara dan laut.

Jika upaya persuasif mencegah mudik tidak efektif, pemerintah mengingatkan, akan mengenakan sanksi hukum bagi pelanggar sesuai pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan satu tahun atau denda Rp100-juta.

Sekali lagi diimbau pada calon pemudik, urungkan niat kalian berlebaran di kampung halaman kali ini, demi kemaslahatan dan keselamatan kalian juga, orang tua dan sanak-kerabat serta banyak warga lainnya.

Mari kita patuhi larangan mudik, agar skenario terburuk yakni terjadinya outbreak Covid-19 bisa dihindari.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mudik….Tidak……Mudik

DIINDAHKAN atau tidaknya seruan untuk tidak mudik tahun ini ikut menentukan keberhasilan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menahan laju lonjakan wabah virus Covid-19.

Masalahnya, selain tidak adanya ketegasan sikap pemerintah dan adanya  perbedaan persepsi dan pemahaman diantara pimpinan daerah, seruan untuk tidak mudik juga dilematis dari sisi sosial, budaya dan ekonomi.

Selain cuma bersifat seruan dari pemerintah mau pun tokoh-tokoh masyarakat dan agama, tradisi mudik untuk bersilaturahim dengan sanak keluarga di kampung sudah membudaya sejak era tempo doeloe.

Bayangkan dari wilayah Jabodetabek saja, ada 14,9 juta pemudik pada musim lebaran 2019 dari total 23 juta pemudik dari berbagai kota besar di seluruh Indonesia. Jawa Tengah merupakan tujuan utama pemudik  dari wilayah Jabodetabek (5,6 juta orang).

Dari  konteks hukum, tidak ada pasal-pasal yang dilanggar oleh yang akan mudik, dan jika diberlakukan undang-undang hukum darurat, siapa dan berapa jumlah petugas yang akan dikerahkan mengawasinya?

Sebaliknya, bagi warga miskin yang tidak mudik, kompensasi apa yang bisa diberikan pemerintah pusat mau pun daerah untuk memenuhi  kebutuhan sehari-hari mereka, terutama pangan?

Di DKI Jakarta saja ada sekitar 3,6 juta orang rentan miskin, masuk kategori miskin, warga yang mengandalkan upah harian atau  pekerja sektor informal yang kesulitan makan di tengah kelesuan ekonomi akibat wabah Covid-19.

Memang dari dana APBN sebesar Rp405,1 triliun yang direalokasikan untuk menangani dampak wabah Covid-19, dianggarkan Rp 110 triliun untuk program Jaringan Pengaman Sosial a.l. berupa pemberian kartu sembako, BLT dan program Keluarga Harapan.

Masalahnya, apa sekitar 24,8 juta warga miskin yang tercatat di seluruh tanah air bisa seluruhnya bakal mendapatkan hak-haknya, mengingat data yang ada juga masih bersifat umum, belum sampai ke nama dan alamat calon penerima (by name and address).

Penyaluran Bantuan

Harus dicamkan bagi segenap jajaran pemerintah terkait penanganan   bantuan bahwa setiap penyimpangan, pilih kasih atau apa pun yang membuat ada warga yang tidak mendapatkan haknya, mereka mudah dihasut oleh pihak-pihak tertentu.

Pembatalan 44 jadwal KA oleh KAI, pengurangan kapal dan armada bus, mungkin bisa memaksa orang tidak mudik, walau dikhawatirkan, mereka berpindah ke moda lain seperti sepeda motor, mobil omprengan atau pelayaran rakyat yang tidak dijamin kelaikannya.

Pedagang asongan, buruh harian atau pengemudi ojol yang tergerus atau kehilangan pencahariannya sebagian juga tidak ada opsi lain selain mudik, karena tidak mampu membayar sewa kamar atau rumah di perantauan.

Beberapa kepala daerah menyiapkan karantina sementara bagi pemudik, namun bagaimana dengan standar layanannya? Apa para pemudik mau tinggal di karantina, karena tujuan mereka mudik kan untuk bertemu sanak keluarga?

Dari sisi program social distancing (jaga jarak), bisa diperdebatkan pula, mudik atau tidak mudik mana yang efektif?

Bagi warga miskin di kota-kota yang tidak mudik, berjejalan di  kampung kumuh atau bantaran kali di kamar seluas 2  x 3 meter sekeluarga atau patungan dengan rekannya, apa  tidak malah rentan Covid-19?

Sedangkan yang memaksakan diri mudik, bahayanya jika mereka memaparkan Covid-19 yang sudah diidap pada sanak keluarga di kampung atau tertular saat berada di kampung, lalu menyebarkannya  ke kota-kota saat balik.

Banyak memang yang harus diatur dan dirumuskan terkait persoalan mudik, jika tidak, selain  outbreak Covid-19 yang sudah di hadapan mata, potensi gejolak sosial juga harus diantisipasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement