Korsel Takluk pada Korut soal Balon Udara

Korsel akan mengajukan RUU pe;larangan pelepasan balon udara memuat selebaran permusuhan oleh para pembelot Korut di negaranya karena tekanan dan ancaman negara tetangga seterunya itu.

KOREA Selatan berencana mengajukan Rancangan  Undang-undang baru terkait larangan bagi para aktivis pembelot Korea Utara di negaranya untuk menerbangkan balon-balon udara memuat selebaran propaganda permusuhan.

RUU baru tersebut, menurut Kantor Berita AP (4/6) akan diajukan ke parlemen untuk merespons ancaman negara seteru bebuyutannya, Korut yang disampaikan oleh Kim Jo Jong, adik perempuan Presiden Kim Jong Un.

Wanita berusia 31 tahun yng digadang-gadang sebagai calon terkuat pengganti Jong Un jika ia turun tahta akibat berbagai alasan tersebut mengancam Korsel akan membatalkan perjanjian kedua negara jika aksi tersebut tidak dihentikan.

Selama ini para pembangkang Korut melepaskan balon-balon dari tapal batas kedua negara yang berseteru sejak Perang Korea antara 1951 – 1953 itu yang memuat selebaran bernarasi yang dianggap menyerang rezim atau  memprovokasi rakyat Korut.

Pihak Korsel sendiri selama ini agaknya setengah hati melakukan larangan bagi kegiatan tersebut, karena di sisi lain juga menganggapnya sebagai ekspresi kebebasan, kecuali pada momen-momen tertentu, misalnya saat  otoritas kedua negara ingin membuka dialog.

Pelepasan balon memuat pesan-pesan politik pada penguasa Korut sudah berlangsung bertahun-tahun, namun rezim Korut menganggapnya sebagai  serangan atau bentuk sikap permusuhan terhadap mereka.

Kim Jo Jong menyebutkan, para pembelot yang melepaskan balon-balon tersebut adalah “manusia-manusia sampah” penghianat bangsa, sehingga selayaknya Korut meminta pertanggungjawaban mereka melalui pemerintah Korsel.

Sementara Partai Liberal Korsel berama koalisinya yang memangkan pemilu dengan menguasai 180 dari 320 suara di parlemen April lalu diperkirakan akan mengesahkan RUU tentang pelarangan balon udara yang dianggap berbahaya bagi keamanan warga di sekitarnya.

Balon sudah dikenal di daratan Eropa pada Abad ke-18 lalu, misalnya pernah digunakan dalam perang oleh pihak yang terkepung di Paris pada 1870, kemudian balon buatan Ferdinand Adolf Heinrich August Graft von Zeppelin, Jerman berbentuk cerutu pertama kali diterbangkan pada 1900.

Balon Zeppelin sempat digunakan melayani penerbangan komersil lintas Atlantik dari Jerman ke Amerika Serikat pada tahun 1930-an dan di era Perang Dunia I digunakan oleh Jerman sebagai pesawat pengintai atau pembom.

Di Palestina, balon-balon sering dilepaskan sebagai aksi protes ke arah wilayah permukiman Yahudi, Israel  sehingga menimbulkan kebakaran dan kerusakan di perumahan atau kebakaran di lahan pertanian.

Sedangkan di Indonesia, balon-balon yang dilepaskan sembunyi-sembunyi oleh kelompok-kelompok warga di Pekalongan di Wonosobo, Jawa tengah dan Ponorogo, Jawa Timur  saat lebaran  dianggap membahayakan penerbangan sehingga sering dirazia  oleh aparat pemerintah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement