Polri “Bersih-Bersih”, Yang Lain Kemana?

Kiri, close up Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka gratifikasi 500.000 dollar AS (sekitar Rp7,25 milyar) dalam kasus Joko Tjandra. Foto bertiga: "Tiga Sekawan", pengacara Anita Kolopaking (tersangka), terpidana Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki (tersangka).

GEBRAKAN Kapolri  Jenderal Pol. Idham Aziz mencopot tiga jenderal bawahanya yang diduga aktif membantu buronan 11 tahun terpidana kasus cessie atau hak tagih piutang Bank Bali, Joko Tjandra (JT) ternyata belum bergaung ke instansi lainnya.

Kejagung misalnya, terkesan tarik-ulur terkait proses hukum terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), bolak-balik sembilan kali menemui Joko Tjandra di Kuala Lumpur.

Jaksa perempuan eselon IV tersebut semula hanya dicopot dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dan agaknya atas desakan publik, pemeriksaan ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun belum dijadikan tersangka.

Baru kemudian, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hary Setiyono menyebutkan,  Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakpus (11/8) karena diduga menerima gratifikasi  500-ribu dollar AS atau sekitar (Rp7,25 miliyar dari JT). Pinangki juga diduga memiliki apartemen bernilai Rp50 milyar.

“Kejagung selalu ketinggalan dalam pengusutan kasus JT, jadi harus didorong-dorong terus agar bertindak lebih tegas, “ kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Aroma busuk relasi antara (oknum petinggi) Kejagung dan  JT semakin tercium dengan diterbitkannya Pedoman No. 7, 2020 tentang izin yang hanya bisa diberikan Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Walau di tataran normatif, pedoman itu diterbitkan Kejagung demi menjaga marwah dan kehormatan jaksa, menurut Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, dibalik itu arahnya agaknya untuk memasang  barikade guna memperumit investigasi terhadap jaksa yang nakal.

Pedoman itu pun dicabut kembali, juga agaknya karena marak kecurigaan publik, “ada apa-apa” di balik itu, sementara Kejagung berkilah, pencabutan dilakukan untuk dilakukan penyempurnaan dan demi mencegah polemik.

Dihentikan, pemeriksaan Kejari Jaksel

Dihentikannya pemeriksaan Ketua Kejari Jaksel Nanang Supriatna yang bertemu dengan pengacara JT, Anita Kolopaking (sekarang tersangka),  diduga untuk lobi-lobi kasus sidang PK JT – dengan alasan tidak ada bukti awal –  juga mengundang tanda tanya publik.

Keterlibatan oknum-oknum Kejagung melicinkan petualangan JT semakin terkuak, setelah MAKI juga melapor lagi pada Komjak adanya pejabat tinggi instansi tersebut yang menjalin komunikasi secara intens dengan JT pada Juli lalu.

Ditjen Imigrasi yang bertanggung jawab keluar-masuk orang dari dan ke wilayah Indonesia melalui pintu-pintu atau pos-pos lintasan imigrasi sejauh ini juga belum melakukan apa-apa untuk berbenah-diri.

Oknum Kantor Imigrasi Jakut diduga terlibat dalam penerbitan paspor bagi JT, 22 Juli lalu. Bagaimana bisa seorang buron, mendapatkan paspor, apalagi kabarnya ia sudah menjadi WN PNG.

Tidak hanya JT yang malang-melintang, ada 39 buronan lain yang tak pernah terlacak, juga misalnya buron calon anggota DPR dari F-PDIP Harun Masiku yang bebas melenggang di Bandara Soekarno-Hatta dari Singapura 7 Januari lalu.

KPK yang dinilai berpangku tangan, tidak ikut “cawe-cawe” mengusut kasus JT juga disayangkan oleh ICW yang berharap lembaga anti rasuah itu ambil bagian terutama jika ada indikasi suap dalam kasus JT.

Idem ditto, DPR yang seharusnya proaktif memanfaatkan momentum untuk menguak kotak pandora keterlibatan oknum-oknum instansi pemerintah dan penegak hukum dalam pelarian Joko Tjandra malah bersikap sebaliknya.

Langkah Komisi III DPR mengagendakan rapat gabungan dengan segenap pimpinan instansi penegakan hukum  untuk menelusuri  kaburnya Joko Tjandra terganjal oleh persoalan prosedural.

Wakil Ketua DPR F-Golkar Aziz Samsudin tidak mau   menanda tangani izin rapat gabungan terkait pengawasan yang sesuai Tatib DPR tidak bisa digelar di tengah masa reses

Sementara Ditjen Dukcapil yang juga kebobolan, karena Lurah Grogol Selatan juga dengan layanan istimewa menerbitkan KTP-el JT  sang buronan (8/6), belum tampak pula bakal melakukan aksi “bersih-bersih” di jajarannya agar kasus serupa tak berulang lagi.

Selain Polri, “greget” atau sinyal dan komitmen aparat penegak hukum, instansi terkait dan parlemen agaknya masih “lemah” untuk memberantas dan mengungkap tuntas kasus-kasus dan lingkaran praktek korupsi di negeri ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement