Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Makar dan Penghasutan

MANTAN Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pernyataan Saiful Mujani memiliki dasar konstitusi sehingga ia menilai tak bisa dianggap tindak pidana makar dan penghasutan.

Sebelumnya Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan melawan penguasa buntut pernyataan yang dituduh mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, Saiful juga dilaporkan atas dugaan makar terkait pernyataan yang disampaikan saat acara Halal Bihalal Pengamat beberapa waktu lalu itu.

Namun, Mahmud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, laporan makar hingga penghasutan untuk Saiful Mujani jelas tak berdasar, Bahkan ia menilai, pernyataan Saiful Mujani dijamin oleh konstitusi.

“Pernyataan dia (Saiful Mujani) dari sudut konstitusi diwadahi,” kata Mahfud mengutip akun Youtube resmi Mahfud MD Official yang ditayangkan Rabu (22/4).

Dalam wawancara podcast yang dihadiri Saiful Mujani tersebut, Mahfud menyinggung UUD 1945 pasal 28, pasal 28 E hingga pasal 28 E ayat 3 yang secara garis besar menyatakan pendapat atau sikap politik adalah hak asasi dan dijamin konstitusi.

“Orang bersikap itu punya dasar konstitusi,” kata Mahfud.”Jadi tetap harus dilindungi. Sekarang ada Undang-undangnya, UU 9 tahun 1998 dilindungi dia (Saiful) untuk menyatakan pendapat di depan umum,” ujarnya.

Mahfud menjabarkan penguasa atau Presiden juga punya Undang-undang terkait cara menggantinya.

“Kalau konvensional ada UU pemilu, UU MD3, hingga UU MK tentang impeachment dan sebagainya. Jadi sama dilindungi. Oleh sebab itu, apa yang dikatakan Saiful Mujani dikaitkan dengan makar itu enggak ketemu,” tegas Mahfud.

Mahfud menjelaskan dalam aturan, definisi makar itu harus terpenuhi unsur atau delik pidananya. Mahfud kemudian mengutip Pasal 193 UU No. 1 Tahun 2023 soal tindak pidana menggulingkan pemerintah.

“Itu jelas yang maksud menggulingkan itu pertama meniadakan susunan pemerintah, dan kedua mengganti pemerintahan. Nah dia (Saiful) memang mau meniadakan pemerintah? pernyataan Saiful kemarin membuat susunan pemerintah? Ini susunan pemerintah tidak ada. Hanya menyatakan pendapat. Enggak bisa,” kata Mahfud.

Ia kemudian menyinggung peristiwa Jenderal Soemitro Sastrodihardjo lewat Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) pada 1974.

Kala itu, menurut Mahfud, Soemitro sudah menyusun susunan pemerintah, sehingga gerakan Soemitro disebut sebagai makar.

Pasal 191 soal makar

Selain itu, Mahfud juga mengutip pasal 191 terkait makar yang menjelaskan soal makar fisik dengan menyandera presiden hingga membuat presiden tidak bisa bekerja.

“Kalau pasal 191 soal makar secara fisik ini jelas enggak ada,” kata Mahfud.
Pasal 192 terkait makar

Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung pasal 192 terkait makar yang berusaha ingin mengalihkan wilayah RI ke pihak asing hingga gerakan separatisme yang menyebabkan kedaulatan hilang.

Terkait pasal ini, Mahfud menekankan tidak pernah dilakukan Saiful Mujani.
Lebih lanjut, Mahfud juga menilai pernyataan seperti Saiful Mujani ini sudah pernah terlontar di rezim-rezim sebelum Prabowo.

“Jadi menurut saya tuduhan makar itu mengada-ada ke Saiful. Lagian sejak awal pemerintahan, statement seperti pak Saiful banyak kok.

Misal dulu ada yang minta Habibi turun, Habibie enggak becus, enggak diapa-apain kok. Demo “Gus Dur turun” karena tak pantas jadi presiden, SBY 10 tahun didemo minta ia diturunkan, enggak apa-apa kok.

“Masak sekarang (pernyataan Saiful) dipermasalahkan (dianggap) makar?,” ujar Mahfud.

“Ini tidak fair, buang-uang waktu, enggak ada makar di kasus ini. Orang menyatakan pendapat dilindungi konstitusi. Selama tidak ada pelanggaran pidana jika orang melakukan apa saja. Buat petisi lah dan lainnya,” kata Mahfud menambahkan.(CNNI/ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here