113 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara Selama PSBB Jilid II

Ilustrasi Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

JAKARTA – Sebanyak 113 perusahaan di Jakarta ditutup sementara selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan sebanyak 69 perusahaan ditutup karena ditemukan kasus positif virus corona (Covid-19).

“Sebanyak 113 perusahaan ditutup sementara. 69 ditutup karena Covid-19, dan 44 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan,” kata Andri dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).

Andri menjelaskan, dari 113 perusahaan itu tidak ada satupun yang dijatuhi denda. Mereka memilih agar perusahaan ditutup selama tiga hari sesuai aturan yang berlaku.

Pemprov DKI sebelumnya menegaskan bakal menutup perusahaan atau perkantoran yang melanggar ketentuan dalam PSBB. Aturan ini juga berlaku untuk perusahaan yang termasuk dalam 11 sektor dikecualikan.

Pemprov DKI sudah menetapkan ketentuan bagi perusahaan di luar 11 sektor yang dikecualikan, diizinkan tetap beroperasi dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal. Sementara untuk perusahaan 11 sektor yang dikecualikan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Advertisement