Mundurnya Pegawai KPK

Gedung KPK yang gagah dan mentereng. Tapi sekarang jarang OTT, karena terserimpung UU KPK yag baru..

JUTAAN orang ingin menjadi PNS atau ASN istilah sekarang, tapi di KPK ratusan pegawainya justru mundur ketika mereka dapat prioritas menjadi PNS. Termasuk di dalamnya mantan Jubir KPK yang sangat populer, Febri Diansyah. Setelah KPK dengan komandan baru Firli Bahuri, Febri Cs merasakan iklim hukum dan politik di lembaga anti rasuah itu sudah berbeda. Mereka pun memilih mundur, karena banyak juga orang cari kerja membawa idealisme, bukan sekedar untuk asap dapur agar tetap ngebul.

Mundurnya orang-orang KPK ini sebagai dampak suksesnya DPR merevisi UU KPK No. 30/2002 menjadi No. 19/2019. Isinya memang sangat mengecewakan bagi rakyat dan penggiat anti korupsi. Dengan tugas KPK menekankan pada pencegahan ketimbang penindakan, otomatis KPK akan menjadi sepi akan OTT-nya. Dengan kata lain KPK telah dibonzai, atau KPK telah diserimpung, sehingga sulit menangkap pencuri uang negara.

KPK di bawah Firli Bahuri sekarang, yang mundur bukan hanya sejumlah pegawainya, tapi juga sekaligus kinerjanya. Tapi tak semuanya bisa ditimpakan pada Firli Bahuri dan 4 orang anggotanya (Wakil Ketua). Ini semua akibat sistemnya yang telah diubah, “berkat” kepiawian DPR-Pemerintah mengotak-atik UU KPK itu sendiri. Katanya untuk memperkuat, tapi faktanya justru memperlemah.

Ibarat prahoto atau truck. Di mana-mana mobil angkutan barang itu rodanya minimal selalu 6, roda depan 2 dan roda belakang masing-masing 2. Tapi setelah aturan diubah, roda belakang dipaksa masing-masing 1 buah saja. Memang bisa tetap jalan sih, tapi pastilah terseok-seok tak bisa memuat beban banyak. Dan begitulah KPK sekarang, dengan UU KPK No. 19/2019 sekarang, KPK tak bisa lincah lagi mengejar kaum koruptor.

Pada KPK jilid IV era Agus Rahardjo, hampir setiap minggu ada OTT. Korbannya jika bukan politisi DPR, juga bisa Kepala Daerah atau pejabat BUMN. Pada KPK jilid V sekarang, KPK jarang menggelar OTT, sehingga ada yang meledek, “Firli sekarang banyak jabatan tangan, tapi jarang operasi tangkap tangan.” Maksudnya tentu saja, dengan KPK sistem baru ini Firli Bahuri lebih banyak menghadiri acara ini itu, karena memberi pencerahan bagaimana orang jangan sampai berbuat korupsi.

Penindakan memang ada sih, tapi tak seramai dulu. Sebut saja penangkapan Nurhadi eks Sekretaris MA bersama menantunya, yang sebetulnya merupakan target KPK periode sebelumnya. Kemudia penangkapan Wahyu Setiwan komisioner KPU, Bupati Sidoarjo (Jatim) Saiful Ilah, dan Bupati Kutai (Kaltim) Ismunandar. Setelah itu, sepi lagi……….

Mungkin juga karena sedang musim Covid-19, sehingga KPK harus jaga jarak (sosial distancing) dengan tersangka tikus negara. Siapa tahu sasaran OTT positip terpapar Corona, jika dipaksakan OTT dengan menafikan protokol kesehatan, bisa-bisa penyidik juga ikutan terpapar. Kan mati konyol namanya, mau penjarakan koruptor, penyidik itu sendiri yang “dipenjarakan” karena diisolasi di ruang perawatan Covid-19.

Dengan KPK gaya baru ini, apa-apa harus izin Dewan Pengawas (Dewas). Mau geledah, izin Dewas. Mau sadap telepon, harus izin Dewas, mau tangkap calon tersangka, juga harus izin Dewas. Jadi kesimpulannya, sedikit-sedikit harus minta izin Dewas. Tapi kenapa izin Dewas cuma sedikit?

KPK versi lama yang bersenjatak UU No. 30/2002, bisa bergerak cepat. Begitu ada calon tersangka langsung disadap HP-nya, kemudian ditangkap orangnya dan digeledah kantornya. Para pimpinan KPK cukup keluarkan Sprindik, dan jalan. Sekarang semuanya harus izin Dewas. Padahal Dewan KPK tak segalak Dewas TVRI.

Dewas TVRI, begitu ada indikasi Helmy Yahya ada indikasi pemborosan anggaran, Dirut TVRI itu langsung dijatuhkan. Di KPK bukan begitu. Ketika Ketua KPK pulkam ke Baturaja (Sumsel) dengan carter helikopter seharga Rp 28 juta,  hanya dapat peringatan saja, bukan dicopot. Alasan Dewas, Firli Bahuri dalam hal ini tak terima diskon (gratifikasi), sehingga tak ada alasan untuk mencopotnya. Inilah repotnya jadi pejabat KPK, meski duit ada tak boleh hidup tampak mewah (hedonis).

Masih banyak kelemahan KPK gaya baru ini, sehingga Febri Diansyah yang punya idealisme tentang melawan korupsi, dia pilih mundur. Di lembaga KPK sekarang, Febri merasa terkekang untuk berjuang melawan korupsi, sehingga bersama sejumlah pegawai, mulai pertengahan September 2020 lalu memilih mundur. Mereka sebagian mundur karena prinsip, tak pernah takut tak bisa makan sekeluar dari KPK. (Cantrik Metaram).

Advertisement