
PEMERINTAH akan menyampaikan rencana pembubaran 19 lembaga nonstruktural (LNS) yang dibentuk melalui undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
“Akan kami sampaikan kepada DPR tahun depan karena menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR, “ ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (20/11).
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR sehari sebelumnya (19/11) seluruhnya ada 29 LNS yang akan dibubarkan, sepuluh diantaranya lebih dulu dihapuskan karena pembentukannya tidak melalui Undang-undang, melainkan melalui keppres atau perpres.
Diantara 10 lembaga yang pembubaranya sudah disetujui presiden yakni Pengawas Haji Indonesia (Kemenag), Komisi Nasional Lanjut Usia (Kemesos) dan Badan Pengembangan wilayah Surabaya-Madura (KemenPUPR).
Berdasarkan data Kemenpan dan RB, dari total 98 LNS yang ada saat ini, 71 dibentuk berdasarkan undang-undang, enam melalui peraturan pemerintah dan 21 melalui perpres atau keppres.




