Petani Sawit Tolak Ekspor Lewat BUMN, Khawatir Harga TBS Anjlok

JAKARTA, KBKNEWS.id – Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah membatalkan kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang mewajibkan ekspor komoditas melalui BUMN khusus.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan jutaan petani sawit, terutama petani mandiri.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan sentralisasi jalur ekspor dapat mengurangi jumlah pembeli efektif di pasar, sehingga kompetisi pembelian crude palm oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS) melemah.

“Dampak paling berat akan dirasakan petani sawit mandiri. Ketika jalur ekspor dipusatkan dan jumlah pembeli efektif berkurang, harga di tingkat petani sangat berpotensi ditekan,” ujar Darto dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, pengalaman perdagangan komoditas menunjukkan bahwa ketika akses pasar menyempit, kelompok paling bawah seperti petani menjadi pihak pertama yang dirugikan.

POPSI juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memperburuk posisi sawit Indonesia di pasar internasional, terutama dalam menghadapi regulasi keberlanjutan seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Darto menegaskan dunia internasional saat ini menuntut tata kelola perdagangan yang transparan, akuntabel, dan dapat diverifikasi secara independen.

Karena itu, sentralisasi perdagangan melalui satu pintu dikhawatirkan memunculkan persepsi negatif terhadap tata kelola sawit nasional.
“Penguatan sawit berkelanjutan tidak dapat dibangun melalui monopoli perdagangan, melainkan lewat keterbukaan tata kelola, perlindungan petani, persaingan usaha yang sehat, dan transparansi rantai pasok,” katanya, dilansir CNBCIndonesia.com.

POPSI meminta pemerintah melakukan evaluasi terbuka dengan melibatkan petani, koperasi, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat sipil sebelum kebijakan diterapkan. Organisasi itu juga mendesak pemerintah memastikan tidak ada praktik monopoli, rente ekonomi, maupun penguasaan pasar oleh kelompok tertentu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait tata niaga ekspor SDA dalam pidato RAPBN 2027 di DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Melalui aturan tersebut, seluruh ekspor komoditas SDA seperti minyak sawit, batu bara, hingga ferroalloy diwajibkan melalui BUMN baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Prabowo menyebut kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan ekspor sekaligus mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan negara atas pengelolaan sumber daya alam kita,” ujar Prabowo.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here