
KELUARGA sakinah merupakan dambaan setiap rumahtangga, keluarga bahagia nan sejahtera tanpa lepas dari sendi-sendi agama. Tapi faktanya tidak mudah. Dalam khotbah Jumat, dalam khotbah nikah, termasuk dalam pengajian-pengajian; topik tersebut sering dibahas, tapi dalam masyarakat terus saja ditemukan keluarga amburadul. Maka para wakil rakyat di DPR terketuk hatinya untuk membuat UU Ketahanan Keluarga. Jika berhasil, diharapkan keluarga sakinah mawadah warahmah akan berhasil.
Sejak Februari lalu para wakil rakyat di Senayan berkutat dengan naskah akademis, untuk membahas RUU Ketahanan Keluarga. Sesuai dengan namanya, RUU itu berharap jika telah menjadi UU dan diteken Presiden akan menjadikan rakyat Indonesia tahan akan goncangan dan gempuran dalam keluarga. Tak ada lagi orang menceraikan istri atau suaminya. Tak ada lagi para penderita kelainan seks mengganggu lingkungan. Tak ada lagi suami yang hanya petentang-petenteng di rumah, sementara istrinya kerja banting tulang untuk mencari nafkah bagi keluarga.
RUU yang terdiri dari 146 pasal dan 15 bab itu diinisiasi oleh PKS, Golkar, Gerindra dan PAN. Mereka resah dan gelisah akan kondisi masyarakat Indonesia dewasa ini. Keluarga yang jadi pemegang utama pembangunan karakter anak bangsa, banyak yang meleset dari harapan. Kelurga sakinah kebanyakan hanya terhenti dalam teori saja. Tak banyak keluarga-keluarga sakinah itu. Kalau keluarga punya pembantu atau anak bernama Sukinah, memang banyak!
Lewat pasal 25 ayat 2 dan 3 disebutkan, seorang suami berkewajiban mencari nafkah untuk keluarga, sementara istri merawat dan mendidik anak-anak di rumah. Ideal sekali ketentuan dalam pasal itu, dan ini sering dibahas dalang Ki Anom Suroto, lewat adegan Limbukan. Jika suami mampu mencukupi segala kebutuhan anak istri, seorang istri di rumah tugasnya hanya mamah karo mlumah. Mamah adalah makan, dan mlumah adalah melayani suami di ranjang.
Tapi realiatas dalam masyarakat, banyak yang berkebalikan dari ketentuan UU tersebut. Karena terdampak Covid-19, kini banyak suami yang malah di rumah momong anak seperti legenda Jaka Tarub, sementara bekerja kantoran atau sektor informal. Jika UU Ketahanan Keluarga diberlakukan, sama saja menjegal karier kaum wanita selaras dengan emansipasi yang diperjuangkan RA Kartini.
Dalam pasal 33 diamanatkan, kamar orangtua harus dipisahkan dengan kamar anak. Sedangkan kamar anak lelaki harus dipisah dengan kamar anak perempuan. UU ini hanya kompatibel untuk kekuarga menengah keatas. Bagi keluarga miskin, amanat UU itu hanya utopia. Soalnya bagi keluarga rumah BTN tipe RSSSSS (Rumah Sangat Sederhana Selonjor Saja Susah) sungguh tidak memungkin. Dengan sadar nantinya mereka terpaksa harus nabrak UU Ketahanan Keluarga.
UU ini kesannya sangat mengatur atau mencampuri urusan pribadi seseorang, karena di pasal lain juga mengatur soal hubungan intim suam istri, jika salah satu pihak menderita kelainan seks (pasal 86-87). UU itu juga mengamanatkan, keluarganya melapor kepada pihak yang berwajib, atau si penderita melaporkan diri, “Ini lho, saya penderita LGBT, mohon diobati.”
Paling unik, namanya RUU kok di situ tak ada unsure pemaksaan, karena pelanggar tak dikenakan sanksi pidana atau denda. Walhasil, sejumlah fraksi tak bersemangat lagi untuk membahasnya. Fraksi Golkar, PDIP, PKB dan Demokrat pilih cabut tak mau melanjutkan pembahasan. Mungkin pikirannya, capek-capek bakal ditolak rakyat dan bahkan didemo.
Memang point-point yang dibahas RUU Ketahanan Keluarga itu sudah sering menjadi garapan para ustadz di mimbar Jumat, atau Pak Penghulu saat memberi khotbah nikah. Walhasil RUU tak jauh beda dengan artikel-artikel yang sudah biasa dimuat di majalah wanita dan keluarga.
Mending lupakan saja RUU semacam itu. Jika dipaksakan juga, hanya buang-buang energi. Kasihan juga rakyatnya, nyaris tak bisa bergerak karena dijepit berbagai UU di sekitarnya. Mau begini kena UU ini, mau begitu kena UU itu. Sudahlah, DPR lebih baik fokus pada RUU yang lebih mendesak. (Cantrik Metaram)




