JAKARTA – Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan liburan akhir tahun 2020 dipangkas pemerintah RI sebanyak tiga hari, dari rencana semula cuti bersama beriringan dengan libur natal 2020 dan tahun baru 2021 berjumlah 11 hari.
“Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada,” katanya usai menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Teknis berkaitan dengan keputusan pangkas libur panjang akhir tahun 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/12).
“Adapun liburnya, mulai 24 sampe 27 [Desember 2020] adalah libur natal,” kata dia.
Kemudian untuk 28-30 Desember 2020 tidak libur. Libur baru pada 31 Desember 2020 dan 1-3 Januari 2021.
“Kemudian 28-29-30 (Desember 2020) tidak libur tetapi tetap kerja biasa. Baru kemudian 31 (Desember) adalah libur pengganti Idulfitri, kemudian 1[Januari 2021], dan 2 adalah sabtu 3 Januari juga Minggu,” kata Muhadjir.
Keputusan pemangkasan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag.





