JAKARTA, KBKNEWS.id – Fotokopi e-KTP dinilai tidak sesuai dengan aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP), namun praktik tersebut masih banyak digunakan di berbagai instansi pelayanan publik.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengungkapkan, hal itu terjadi karena sebagian lembaga masih memakai sistem administrasi manual dan penyimpanan arsip fisik.
“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah regulasi di berbagai instansi juga masih mensyaratkan lampiran fotokopi KTP sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Selain itu, banyak lembaga belum terhubung dengan sistem verifikasi data kependudukan Dukcapil secara elektronik.
Menurut Teguh, e-KTP yang sudah dilengkapi cip seharusnya diverifikasi secara digital menggunakan card reader maupun perangkat elektronik lainnya, bukan lagi difotokopi.
Ia menegaskan praktik tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Karena itu, Dukcapil mendorong instansi mulai menggunakan sistem verifikasi elektronik seperti web service, web portal, face recognition hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Untuk layanan dengan verifikasi sederhana, instansi dinilai cukup mencocokkan nama dan foto tanpa perlu meminta salinan KTP.
Teguh juga mengingatkan penyimpanan fotokopi KTP berpotensi memicu penyalahgunaan data pribadi apabila tidak disertai sistem keamanan yang memadai.
Dukcapil pun terus mendorong integrasi data antarlembaga agar pelayanan publik tidak lagi bergantung pada dokumen fisik.





