DKI Perpanjang PSBB Hingga17 Januari 2021

Pelonggaran PSBB atau protokol lainnya untuk menahan laju penyebaran Covid-19 menjadi persoalan dilematis, bagaikan menghadapi buah si malakama. Dilonggarkan, bisa memicu ledakan korban terpapar, jika tidak, kegiatan usaha lumpuh atau mati suri.

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif hingga 17 Januari 2021.

Kebijakan memperpanjang PSBB Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020 di mana pada perpanjangan PSBB Transisi kali ini fokus Pemprov DKI yakni menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan. Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18% dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.

“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, dilansir dari laman KoranSindo, Senin(4/1/2021).

Selain itu, tingkat mortalitas akibat Covid-19 juga terbilang mengkhawatirkan karena ada penambahan signifikan terhadap angka kematian di mana pada 20 Desember 2020 total pasien yang meninggal sebanyak 3.087 orang dan dalam kurun waktu dua pekan bertambah menjadi 3.334 orang.

Advertisement