JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah ada Jaksa yang menyerahkan Berkas ilegal dalam kasus dugaan tindak pidana Laporan Palsu pasal 317 KUHP pidana dengan tersangka JU (38).
Tuduhan dugaan penyerahan berkas ilegal karena jaksa 4 kali mengembalikan berkas (P-19) ke Polda Metro Jaya.
Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Ashari Syam mengatakan, antara pihak penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi agar tidak ada lagi berkas yang bolak balik seperti instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Jadi terkait dengan permasalahan itu antara penuntut umum dengan penyidik sudah membuat forum namanya konsultasi dan kordinasi. Hasil dari pembicaraan penyidik dengan penuntut umum terkait penyelesaian perkara itu sudah dituangkan dalam berita acara kordinasi per tanggal 5 februari 2021 dengan satu kesepakatan pemahaman yang penting yaitu penyidik berjanji akan segera memenuhi petunjuk penuntut umum, “ungkapnya pada wartawan di Jakarta, Kamis (11/2/2021)
Ditegaskannya, untuk menghindari bolak balik berkas perkara dari kejaksaan ke kepolisian maka harus ada berita acara koordinasi.
“Jadi berita acara kordinasi itu bentuk wujud penyelesaian bolak balik nya perkara berdasarkan surat edaran jaksa agung pada tanggal 19 november 2020, “tegasnya.
Dijelaskannya, dalam kasus Laporan Palsu dengan tersangka Juanda yang berkasnya terus dikembalikan (P-19) atau belum lengkap dalam proses yang berulang ulang pihak penyidik dan penuntut umum sepakat menunggu hasil sidang di Pengadilan Negeri Bekasi.
“Terkait dengan melaporkan Juanda bahwa dia membuat laporan palsu kepada penguasa, untuk mengetahui laporan palsu atau tidak itu tentu menunggu dulu hasil persidangan sementara berlanjut di kejaksaan negeri bekasi. Itulah kesepakatan antara penyidik dan penuntut umum sembari melengkapi materi lainnya,” jelasnya.
Menurut Juanda, yang membuat melaporkan pasal penipuan 372 dengan paman nya itu kemudian pamannya ini melaporkan Juanda dengan laporan palsu. Penyidik akan segera menyelasaikan kasus ini.
“Penyidik berjanji dan berkomitmen bahwa dia akan menyelesaikan memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum sambil diantaranya menunggu hasil persidangan itu. Kita tidak bisa melanjutkan perkara kalau tidak melihat hasil dari sana,” pungkas mantan Kasie intel Kejari Jakarta Pusat itu
Sebelumnya Kuasa Hukum Andy Tediarjo Thie, Pieter Ell menduga adanya penyerahan berkas ilegal karena berkali kalinya penutut umum mengembalikan berkas (P-19) tersebut ke penyidik Polda Metro jaya tanpa ada penyerahan berkas lengkap atau P-21.
“Perlu, dengan ada berita acara konsultasi MK dihitung sd 5 kali P.19 dan karena kami menunggu komitmen jaksa agung untuk komitmen penegasan hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” ucap Pieter Ell.





